Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Muba. Penetapan status hukum keduanya dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya kepada media, Senin (2/6).
MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025, sementara MH melalui Surat TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“MO telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2025. Sementara MH ditahan dalam perkara lain,” jelas Vanny.
Keduanya diduga melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa MO dan MH diduga menyusun skenario agar saksi RD dan MA memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik. Tujuannya adalah untuk menutupi fakta sebenarnya dalam perkara pokok korupsi pengadaan jaringan informasi tersebut.
“Modus yang digunakan adalah memengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu, sehingga fakta sebenarnya tidak terungkap dalam proses penyidikan,” ungkap Vanny.
Sejauh ini, tambah Vanny, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam perkara ini.(*)