Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dengan anggota tim penyuluh hukum terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintahan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, Forum RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga mengikuti kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat dan tergolong extraordinary crime yang melanggar hak asasi manusia dan sering melibatkan sindikat lintas negara.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi luka kemanusiaan. Ini bentuk perbudakan modern,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah asal dan transit utama korban TPPO karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang terbesar korban TPPO di Indonesia.
Berbagai modus operandi TPPO dijelaskan, mulai dari eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, hingga perdagangan anak dan organ tubuh. Faktor utama yang mendorong terjadinya TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, dan informasi yang menyesatkan.
Kejati Kepri mendorong upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, dan kolaborasi lintas sektor. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan mendeteksi dini, melaporkan dugaan TPPO, serta mendukung pemulihan korban.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, swasta, serta lembaga nasional dan internasional,” tegas Yusnar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, Kasi Trantib M. Mashuri, serta perwakilan dari berbagai unsur wilayah Tanjungpinang Timur. (*)