Bongkar ‘Jurang Hukum’ Penyerapan Gabah, Kejati Sulsel dan Bulog Bersinergi Cegah ‘Drama Pangan’

Di balik gemilangnya capaian penyerapan gabah oleh Perum Bulog Kanwil Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, tersimpan tantangan besar berupa risiko hukum yang bisa mengancam kelancaran program swasembada pangan nasional. Menjawab tantangan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengambil peran sentral sebagai narasumber pada Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog”, yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).

Acara yang dihadiri jajaran penting seperti Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, Kajari se-Sulsel, serta Jaksa Pengacara Negara wilayah hukum Kejati Sulsel, juga diikuti oleh Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, dan seluruh jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk membongkar “jurang hukum” yang mengintai proses penyerapan gabah dan beras, sekaligus menguatkan sinergi antara Kejati dan Bulog.

Fahrurozi, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, memaparkan fakta luar biasa, di mana selama Januari hingga Mei 2025, Bulog berhasil menyerap gabah sebanyak 712.960 ton, atau mencapai 509 persen dari target awal 139.825 ton.

“Ini capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog di wilayah kami,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan tugas mulia mendukung swasembada pangan dan mensejahterakan petani jangan sampai ternoda oleh kesalahan prosedur atau penyimpangan yang bisa menimbulkan masalah hukum.

Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, menegaskan bahwa perubahan pola kerja Bulog yang semakin agresif dalam penyerapan gabah membuka potensi celah hukum yang harus diwaspadai.

“Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mitigasi risiko hukum agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Dalam sesi pemaparan, Kajati Sulsel Agus Salim menggarisbawahi peran vital Kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional yang menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bulog, sebagai ujung tombak penyerapan gabah petani, harus terlindungi dari risiko hukum yang bisa menghambat misi besar ini.

Dia menguraikan peran strategis Kejaksaan yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, perlindungan aset dan kinerja, penerapan good corporate governance, serta sinergi antar lembaga.

“Potensi kerawanan hukum bisa muncul dari berbagai aktivitas Bulog, mulai dari transaksi jual beli gabah dan beras, sewa gudang, hingga kegiatan operasional lainnya,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog adalah kunci untuk mencegah risiko hukum sebelum berkembang menjadi masalah serius.

“Kami berkomitmen mendorong langkah pencegahan yang efektif, agar gabah petani yang sudah susah payah dipanen tidak berakhir menjadi ‘drama hukum’ yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa menjaga ketahanan pangan bukan hanya soal angka dan gudang, melainkan juga soal integritas hukum yang kokoh. Dengan sinergi yang kuat, Kejati Sulsel dan Bulog bersama-sama mengawal masa depan pangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat agar tetap aman, lancar, dan bebas dari risiko hukum yang mengancam.

Maka dari itu, langkah ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan gerakan strategis untuk memastikan setiap butir gabah petani sampai ke meja makan masyarakat tanpa hambatan dan tanpa “drama hukum.” Sebuah komitmen yang patut didukung demi masa depan pangan yang berkelanjutan dan sejahtera.(*/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !