Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya oleh sejumlah bank pemerintah daerah dan nasional, inisial ZM di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya kejadiannya Selasa 20 Mei 2025,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi, Kamis 22 Mei 2025.
Tim Pidsus Kejati Sulsel turut dalam mengawal Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat melakukan penjemputan terhadap ZM di Kelurahan Sumpang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
ZM, lanjut Soetarmi, diamankan lalu dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
“Selama proses penjemputan, Tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di rumah ZM yang berlokasi di Kabupaten Barru,” terang Soetarmi.
Usai di Barru, Tm Pidsus Kejagung melanjutkan penggeledahan di kediaman kedua milik ZM yang terletak di Baddoka, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Pada PT Sritex

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya oleh sejumlah bank pemerintah daerah dan nasional.
“Ketiga tersangka yakni DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005 sampai 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Harli menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025. “DS dijemput penyidik di kediamannya di Jakarta Utara, ZM di Makassar, dan ISL di Solo,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Harli Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan menyita berbagai barang bukti dari lokasi berbeda. “Penyidik telah memeriksa 46 orang saksi dan 1 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Kabupaten Baru, Makassar, dan rumah ISL di Solo. Dari sana kami menyita 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen,” jelas Harli.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi tambahan pada hari yang sama. “Kami juga memeriksa saksi ERN dari Kantor Akuntan Publik, saksi RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta saksi lainnya yaitu NTP, RNL, UK, dan ADM dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” tutur Harli.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tersebut, Kejaksaan menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex. “Total outstanding kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun,” ujar Harli.
Adapun rinciannya, lanjutnya, yaitu Bank Jateng sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp543,98 miliar, Bank DKI Rp149,01 miliar, dan sindikasi (BNI, BRI, LPEI) sekitar Rp2,5 triliun. “Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta lainnya, dan hal itu masih kami dalami,” tambahnya.
Pemberian kredit itu dinilai cacat secara prosedur dan melanggar ketentuan perbankan. “ZM dan DS memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa memadai dan tidak mematuhi prosedur. Salah satunya adalah ketidakterpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja,” tegas Harli.
Menurut Harli, berdasarkan penilaian dari Fitch dan Moody’s, Sritex hanya memiliki peringkat BB-, artinya berisiko tinggi gagal bayar. “Pemberian kredit tanpa jaminan hanya bisa diberikan kepada debitur dengan peringkat A. Ini jelas bertentangan dengan SOP bank serta prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa dana yang diterima Sritex tidak digunakan sesuai tujuan awal kredit. “Dana tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, bukan untuk modal kerja seperti yang seharusnya,” ujar Harli.
Akibatnya, kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex menjadi kredit macet. “Kredit itu kini berstatus kolektibilitas lima, dan agunan tidak cukup menutup kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari pinjaman dan tidak dijadikan jaminan,” kata Harli.
Ia juga mengonfirmasi bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk telah dinyatakan pailit. “Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg,” ungkap Harli.
Dari total nilai kredit yang belum dilunasi, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai hampir Rp693 miliar. “Akibat pemberian kredit secara melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp692.987.592.188,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025,” Harli menandaskan. (Eka)