Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah penyidikan dengan menggeledah empat lokasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde.
Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (15/4/2025) oleh tim penyidik yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Palembang, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, dan Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang dinilai relevan dan diperlukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan untuk mengungkap indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan ini berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Dokumen yang disita akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ujar Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti.
“Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde,” ujarnya.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik lantaran pengerjaannya yang molor serta munculnya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Kejati Sumsel hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. (*)