TRC Perumda Parkir Makassar Raya kembali menindak lanjuti aduan warga sekaitan dengan adanya pungutan lebih yang dilakukan Jukir di sekitar Gedung IMMIM Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungpandang, Senin (19/8/2024).
“Hari ini kami tindak lanjuti berdasarkan aduan masyarakat yang masuk. Bahwa disekitar Gedung IMMIM terjadi pungutan tarif jasa parkir yang tidak sesuai dengan nilai karcis resmi,” ujar Kasi Insidentil, Ilham.
Ilham mengatakan bahwa pihak Perumda Parkir Makassar Raya sudah menetapkan tarif jasa parkir, di mana hal itu telah dirapatkan dan disepakati bersama baik, Pengelolah Gedung IMMIM, Pihak Keamanan setempat dan Jajaran Direksi.
“Jadi kami turun untuk melakukan klarifikasi dan mengidentifikasi di mana lokasi kejadian, pelakunya siapa,” ungkap Ilham.
Setelah turun, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mengingatkan ke Jukir resmi agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah ingatkan agar bekerja sesuai aturan dan jika kembali ada laporan, maka kami akan memberikan surat teguran keras bahkan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” paparnya. (*)