Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa Banyuasin, Tersangka Bertambah 2 Orang

Kepala Cabang PT ISN dan Kasi Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka korupsi jaringan internet desa.

Tersangka di kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 bertambah.

Di mana pada hari Rabu (14/8/2024), Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tipikor tersebut.

Adapun penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. Di mana para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 Orang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dilakukan penetapan terhadap dua Tersangka.

Dua Tersangka tersebut masing-masing inisial RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dan Tersangka inisial MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

“Sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny.

Selanjutnya untuk kedua Tersangka RD dan MH dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.

Vanny menyebutkan dalam perkara ini terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625. Oleh karena itu Tersangka RD disangka pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Tersangka MH juga disangka melanggar pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka RD mempunyai peranan sebagai orang yang bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, dan pada tahun 2023 Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang,” terang Vanny.

Sedangkan Tersangka MH mempunyai peranan sebagai ASN yang menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000,00.

“Modus operandinya dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH,” tandasnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !