KPU Makassar Jadwal Ulang Pemungutan Suara di Lima Kecamatan, Apa Saja?

dok. KPU Makassar (sumber: Facebook).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar kembali menjadwalkan ulang pemungutan suara di lima Kecamatan.

Masing-Masing Kecamatan tersebut, yakni Biringkanaya, Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate dan Makassar.

Berikut isi pengumumannya,

Disampaikan kepada seluruh #TemanPemilih bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk beberapa TPS di Kota Makassar.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), maupun yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), dan juga kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS yang dimaksud, untuk kembali datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya.

Adapun beberapa TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan jenis Pemilihannya, adalah sebagai berikut,

– KECAMATAN BIRINGKANAYA
a.) TPS 021 Kelurahan Katimbang
b.) TPS 036 Kelurahan Berua

– KECAMATAN UJUNG PANDANG
a.) TPS 002 Kelurahan Bulogading
b.) TPS 004 Kelurahan Baru

– KECAMATAN RAPPOCINI
a.) TPS 002 Kelurahan Minasa Upa
b.) TPS 036 Kelurahan Minasa Upa
c.) TPS 020 Kelurahan Buakana

– KECAMATAN TAMALATE
a.) TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng
b.) TPS 028 Kelurahan Barombong

– KECAMATAN MAKASSAR
a.) TPS 003 Kelurahan Maricaya

Demikian Pengumuman ini.
Hormat Kami,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Golkar Ikut Ambil Sikap Politik di Tengah Gejolak Senayan

Golkar Ikut Ambil Sikap Politik di Tengah Gejolak Senayan

Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

error: Special Content !