Ombudsman Pantau PPDB Sekolah Favorit di Makassar

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan membuka saluran siaga pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2023/2024.

Sejak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sulawesi Selatan TA 2023/2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel turun memantau sejumlah sekolah favorit yang ada di Makassar.

Pemantauan tersebut dalam rangka menemukan fakta-fakta permasalahan yang terjadi di lapangan selama proses PPDB TA 2023/2024 berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan ditingkat SMP/SMA/SMK.

Saat melakukan pemantauan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar, Ombudsman malah menemukan fakta adanya sejumlah oknum berseragam Polisi hingga militer yang diduga berupaya menemui Kepala Sekolah agar kerabatnya bisa dimasukkan di sekolah favorit tersebut.

“Itu kita temukan di SMP Negeri 6 Makassar,”ucap Asisten Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Muslimin B. Putra lewat pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2023).

Selain di SMP Negeri 6 Makassar, Temuan Mengejutkan lainnya diungkap Ombudsman saat memantau kegiatan PPDB di SMA Negeri 2 Makassar, di sana Ombudsman menemukan ada oknum pejabat sipil pemerintahan yang juga berupaya untuk memasukkan kerabatnya ke sekolah favorit tersebut.

“Di sana kita temukan ada seorang Camat sedang menelpon Kepala Sekolah (kepsek) agar dibantu meluluskan ponakannya, “ungkapnya.

Dijelaskan Muslim, pemantauan yang dilakukan sejak hari Senin 3 Juli 2023 dan 4 Juli 2023 tersebut,masih nampak
adanya beberapa oknum sipil dan militer diduga berupaya memasukkan anaknya ke sekolah tertentu meski tidak bersyarat.

Oleh karenanya, Muslim mengimbau para Kepala Sekolah (Kepsek) agar tidak mencoba untuk bermain-main apalagi melanggar ketentuan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada dan berlaku. Ia menyarankan agar jangan mau di intervensi baik itu dari pejabat sipil maupun militer.

“Ini masih sebatas imbauan, kalau sudah diimbau masih terdapat bukti praktek intervensi pejabat, maka akan diberi sanksi administrasi sesuai UU, baik UU pelayanan publik maupun UU lainnya,”tegasnya. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Wisuda UKI Paulus, 577 Lulusan Dilantik

Wisuda UKI Paulus, 577 Lulusan Dilantik

Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Lomba Adzan, Latih Iman dan Karakter

Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Lomba Adzan, Latih Iman dan Karakter

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Ujian Paket A, B, dan C bagi 13 Warga Binaan

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Ujian Paket A, B, dan C bagi 13 Warga Binaan

error: Special Content !