Perebutan harta mendiang Tana oleh para ahli warisnya di desa Bungung Loe, Kec.Turatea Jeneponto Sulawesi Selatan akan terus berlanjut. Entah kapan akan berakhir dan endingnya seperti apa kita melihat bersama.
Sebagaimana telah diwartakan Kedai-berita.com, bahwa salah satu anak almarhumah Tana yakni Kaharuddin Tompo, diam-diam membuat Akta Hibah di bawah tangan dan disaksikan kerabat dekat Nurlia isteri Kaharuddin Adapun yang jadi saksi, Ipar Nurlia yakni Samoddin dan Saudara kandung Nurlia yakni Sangngin
Akta Hibah tersebut dibuat dan dijempol Mendiang Tana selaku pihak Pertama(Pemberi Hibah) di dusun Sarroanging desa Bungung Loe Kec Turatea Jeneponto pada tanggal 27 Mei 2007, Padahal sesuai fakta lapangan, di batu nisan tertulis Tana binti H Lambeng lahir tahun 1929 wafat Jumat tanggal 02 Maret 2007.
Kemudian kematian Tana dipertegas oleh surat keterangan kematian yang dikeluarkan pemerintah setempat, nomor: 066/DBL/II/2020. Surat keterangan kematian tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Bungung Loe Haji Jamaluddin S.Sos dan dua orang saksi masing-masing Haji Tawakkala Rola, Salma Daeng Caya, pada tanggal 18 Februari 2020.
Kasus pelibatan orang yang telah 87 hari di alam kubur dalam perbuatan hukum pemberian hibah mencuat ke ruang publik, redaksi media ini menerima ragam tanggapan dari pembaca, via pesan WhatsApp dan telpon.
Salah satu pesan datang dari aktifis LSM Arfan Betta, begini bunyi pesannya, “Mafia tanah lakukan segala cara untuk merampas hak keperdataan orang lain.”
Lelaki yang tinggal di Jl Kacong Daeng Lalang Sungguminasa Gowa ini, juga melalui telpon menyampaikan harapan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk menuntaskan kasus ini agar tidak muncul kasus serupa di tempat lain.
Sementara itu salah satu saksi utama Akta Hibah yakni lelaki Samoddin melalui telpon Sabtu(29/01/2022) mengatakan, “Tidak melihat Tana selaku pihak Pertama(Pemberi Hibah) menjempol Akta Hibah karena tidak tinggal bersama Tana”
Samodding mengaku dirinya bertanda tangan di Akta Hibah karena disuruh sama Kaharuddin Atas pengakuan Samodding ini, Wartawan media ini berupaya mengkonfirmasi Kaharuddin selaku Pihak Kedua(Penerima Hibah), namun belum berhasil hingga berita ini naik tayang.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai pihak menyebutkan salah satu ahli waris(cucu) mendiang Tana. Yakni Yulianti telah melakukan Laporan ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu Polres Jeneponto.
Dengan nonor : LP/ B / 216/ VIII/ RES 1.9/2020/ Sulsel/ Res Jeneponto Tanggal 23 Juli 2020, Tentang terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/surat hibah.
Dikabarkan, perkembangan Laporan Yulianti oleh pihak Polres Jeneponto, melalui gelar perkara telah dinaikan ke penyedikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP)- A3 Nomor ; B /26/ RES/ 1.9 /2020/Reskrim Tanggal 28 Agustus 2020.
Kemudian SP2HP(A4) nomor; B/90/IX/2020/ Reskrim, tanggal 14 September 2020, poin 3 berbunyi Kendala penyidik adalah belum menemukan barang bukti (surat asli) Hibah sehingga penyidik belum dapat mengirim surat permintaan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Makassar terhadap surat/dokumen yang diduga dipalsukan.(M Said Welikin/Irfan)