PUKAT Minta Wali Kota Makassar Evaluasi Kinerja Lurah Daya

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel berharap Wali Kota Makassar mengevaluasi kinerja Lurah Daya yang dinilai tidak mendukung upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma mengatakan, dasar mengevaluasi Lurah Daya karena Lurah Daya terkesan menghalangi adanya rencana pendirian usaha baru di daerah Kelurahan Daya. Sementara dengan adanya pendirian usaha baru di lokasi tersebut, dapat dinilai sebagai pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tentunya juga menjadi salah satu sumber pemasukan PAD Kota Makassar.

“Kebetulan ada warga ingin dirikan usaha cafe dan refleksi di sana. Kok malah Lurah beri surat teguran dan terkesan tidak menyetujui. Padahal selama mereka memenuhi syarat dan ingin mengurus izin secara lengkap, itu artinya mereka ingin berkontribusi kepada PAD. Tapi kok dihalangi. Itu namanya penyalahgunaan kewenangan yang justru dapat merugikan perekonomian daerah,” kata Farid via telepon, Kamis (30/9/2021).

Lurah Daya, lanjut Farid, seharusnya memahami positif dengan adanya pendirian kegiatan usaha baru di wilayahnya. Selain secara umum merupakan sumber pemasukan PAD Kota Makassar, juga dapat memberi peluang bagi warga sekitar yang putus kerja (PHK) selama pandemi untuk dapat direkrut bekerja di tempat tersebut.

“Saya kira sejak awal Wali Kota kita terus berupaya dalam memulihkan ekonomi Kota Makassar dan warganya selama pandemi menerjang. Nah itu harusnya kita dukung. Kan aneh ketika seorang lurah justru tidak mendukung upaya mulia Wali Kota kita,” terang Farid.

Adik mantan Wakapolda Sulsel Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu berharap Lurah Daya berfikir positif dengan adanya rencana pendirian usaha pijat refleksi dan cafe oleh seorang warga di wilayah Kelurahan Daya.

“Saya kira selama warga yang ingin mendirikan usaha itu ingin taati aturan yang ada dan mengurus izin secara lengkap dan sesuai ketentuan yang ada, itu harus kita dukung malah harus menjadi contoh. Kami pastikan akan berada digaris depan merongrong jika ada pengusaha seenaknya mendirikan kegiatan usaha tapi justru tak mengurus izin dengan lengkap dan sesuai aturan yang ada. Itu sama saja merugikan perekonomian daerah,” tegas Farid.

Alasan Lurah Daya yang menyebut bahwa pijat refleksi merupakan usaha maksiat, kata Farid, maka seharusnya Lurah turut menyurat ke Dinas Pariwisata dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar untuk menghentikan kelanjutan izin usaha pijat refleksi lainnya yang telah ada di sana.

“Jadi saya kira alasan Lurah Daya ini tidak etis. Kalau memang usaha pijat refeleksi bagian dari kemaksiatan, maka harus diperkuat pengawasannya. Bukan justru dengan alasan itu, orang yang baru mau rencana mendirikan justru dihalangi padahal belum ada kegiatan yang nyata. Saya kira ini persoalan pengawasan yang perlu diperketat agar usaha refleksi tidak melenceng dari lingkup kegiatan izinnya. Kami pun setuju itu,” Farid menandaskan. (Eka/Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !