Seorang warga asal berdomisili di Kota Makassar bernama Dian Purnamasari mengadu ke Polres Takalar lantaran adanya aktivitas eksplorasi lahan (tambang galian C) di atas lahan miliknya yang terletak di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Tak hanya mengadu secara tertulis ke kepolisian, ia juga berharap pihak kejaksaan turut mengatensi kasus dugaan eksplorasi lahan ilegal di atas lahan seluas 3 hektar miliknya yang kabarnya sudah terjadi sejak tahun 2018 itu.
Menurut Dian, aktivitas eksplorasi lahan miliknya oleh pelaku tak hanya merugikan pihaknya secara material, melainkan lebih jauh dari itu, aktivitas diduga ilegal itu tentu berdampak pada kerusakan lingkungan setempat yang boleh dikatakan lokasinya juga merupakan zona resapan air.
“Kami saja yang secara yuridis punya hak atas lahan tersebut dan tahu kandungan materialnya berupa batu gunung dan tanahnya bernilai, tapi sebagai warga yang taat dan patuh pada hukum, tidak serta merta langsung mengeksplorasi seenaknya, karena harus lalui proses yang cukup ketat diantaranya memiliki dokumen amdal lingkungan,” terang Dian.
Ia berharap kejadian yang dialaminya bisa segera menemui kepastian hukum, pelaku segera diproses hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pihaknya secara material.
“Ini juga menyangkut masa depan anak bangsa yang ada di Takalar dan secara umum unsur kejahatan lingkungannya cukup terang. Kami harap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Dian.

Terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Sulawesi Selatan (Sulsel) Achmad Yusran mengaku cukup mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh warga pemilik lahan yang mana telah melaporkan adanya aktivitas eksplorasi lahan miliknya yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pelaku ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Takalar.
“Secara kelembagaan kami juga akan mengadvokasi kasus ini hingga bisa segera menemui kepastian hukum. Kami atensi berat kasus ini karena menyangkut masalah lingkungan dan secara tegas kami katakan proses hukum segera pelakunya,” ucap Yusran.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar juga tak menutup mata dengan masih maraknya aktivitas eksplorasi lahan utamanya penambangan galian C di Kabupaten Takalar.
“Kami sangat menduga kegiatan eksplorasi lahan atau penambangan galian C di lokasi yang dimaksud adalah ilegal. Kami minta Polres Takalar segera memeriksa seluruh dokumen yang dimiliki oleh pelaku sehingga leluasa menjalankan kegiatan eksplorasi lahan di daerah tersebut,” ujar Yusran.
Tak sampai di situ, ia juga mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut serta menyelidiki aktivitas eksplorasi lahan diduga ilegal oleh pelaku yang kabarnya sudah beraksi sejak lama tepatnya terhitung sejak tahun 2018.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menyurat juga ke Gakkum KLHK pusat biar penanganannya dapat perhatian serius,” Yusran menandaskan. (Thamrin/Eka)