Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) mendesak Ombudsman segera menyelidiki adanya dugaan praktek maladministrasi dalam pemberian izin usaha perdagangan (IUP) kepada usaha Berkah Supermarket yang terletak di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Ketua Umum DPP APAK RI Mastan mengatakan dugaan praktek maladministrasi dalam pemberian IUP kepada usaha Berkah Supermarket cukup terang. Selain telah didukung alat bukti berupa keterangan dan surat rekomendasi hasil sidak dari dinas yang berwenang secara teknis yakni Dinas Perdagangan Kota Makassar, juga lanjut Mastan, ada pengakuan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar selaku dinas yang memiliki kewenangan administrasi dalam penerbitan IUP.
DPM-PTSP, menurut Mastan, secara tak langsung telah mengakui kekeliruannya. Di mana menerbitkan surat IUP kepada usaha Berkah Supermarket tanpa memenuhi syarat-syarat administrasi yang lengkap.
“PTSP melayangkan surat teguran kepada pihak usaha Berkah Supermarket untuk segera melengkapi dokumen-dokumen syarat administrasi dalam penerbitan IUP itu hanya untuk menutup kelalaiannya. Intinya produk IUP telah terbit tanpa memenuhi syarat-syarat administrasi yang diatur dalam perundang-undangan. Di sinilah unsur maladministrasinya,” terang Mastan.
Ia mengatakan, jika merujuk pada hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar sebelumnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi kepada pihak DPM-PTSP, maka masalahnya cukup jelas.
Di mana, Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Dinas Perdagangan Kota Makassar sebelumnya menemukan sejumlah fakta- fakta mengejutkan saat melakukan investigasi terhadap aktivitas usaha Berkah Supermaket.
Sejumlah fakta yang ditemukan tersebut, yakni usaha Berkah Supermaket betul telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan bernomor 503/000247/SIUPM-B/7/DPM-PTSP tertanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas PM-PTSP Kota Makassar, hanya saja IUP tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi jenis kegiatan usahanya yakni sebagai toko swalayan (moderen) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendag No. 70 Tahun 2013, Perda Kota Makassar No.15 Tahun 2009 dan Perwalkot Makassar No. 14 tahun 2019.
Tak hanya itu, dari investigasi di lapangan, tim juga menemukan usaha Berkah Supermarket betul telah memiliki rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas bernomor 551/1490/Dishub/X/2016. Akan tetapi, tim wasdag Dinas Perdagangan Kota Makassar menilai jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar tersebut, peruntukannya untuk kegiatan hotel (Hotel Boulevard).
Bahkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki oleh usaha Berkah Supermarket tepatnya bernomor 503/05/IMB/KPAP/006 tertanggal 13 Januari 2006 itu tertera keterangan fungsi bangunannya untuk kegiatan hotel permanen bukan untuk kegiatan toko swalayan (moderen). Surat IMB untuk kegiatan hotel yang dimiliki oleh Berkah Supermarket tersebut, diketahui dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Administrasi dan Perizinan Kota Makassar.
“Dari sejumlah temuan tersebut, maka Dinas Perdagangan Kota Makassar lalu memberikan rekomendasi kepada pihak DPM-PTSP Kota Makassar agar segera meninjau kembali IUP yang telah diberikan kepada usaha Berkah Supermarket yang dimaksud,” ucap Mastan
“Perbuatan dugaan kelalaian dari pihak DPM-PTSP sudah terjadi dan tentu itu cukup merugikan baik terhadap keuangan daerah maupun perekonomian daerah Kota Makassar. Rekomendasi teknis dari dinas-dinas terkait sebelum terbit IUP oleh PTSP itu kan bernilai PAD juga. Retribusi yang ditarik dari pengurusan surat rekomendasi teknis itu merupakan salah satu sumber PAD,” Mastan menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Erwin membenarkan adanya temuan tim wasdag Dinas Perdagangan Kota Makassar saat melakukan investigasi terhadap aktivitas toko swalayan yang berada di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang yang dimaksud.
Dengan adanya hasil investigasi dan memperhatikan fakta- fakta yang ditemukan oleh Tim Wasdak tersebut, maka Disdag Kota Makassar yang memiliki kewenangan secara teknis kemudian meminta kepada Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar untuk meninjau kembali atas terbitnya Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM) No. 503/000247/SIUPM-B/7/DPM-PTSP yang dimiliki oleh usaha Berkah Supermaket sebagaimana peraturan yang berlaku.
Menurut Erwin, masih ada beberapa dokumen perizinan yang belum terpenuhi dalam menunjang aktivitas usaha Berkah Supermaket. Diantaranya, kata dia, dokumen terkait Analisa Dampak Lalu Lintas peruntukan Supermarket, Surat Keterangan Alih Fungsi Bangunan dari Hotel Permanen menjadi Supermarket serta rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.
“Kita sudah menyurat ke Dinas PM- PTSP Kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali SIUPM Usaha Berkah Supermaket yang berlokasi di Jalan Boulevard, Panakkukang tersebut. Suratnya kami sudah kirim ke dinas berkaitan per tanggal 5 Juli 2021,” kata Erwin sebelumnya.
Teguran PTSP Mentah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar telah mengisyaratkan dalam waktu dekat akan membekukan operasional usaha Berkah Supermarket yang berada di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar tersebut.
Hal itu ditegaskan setelah DPM-PTSP Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Perhubungan dan Disperindag Makassar, Senin 23 Agustus 2021.
Pelaksana Tugas Kepala DPM-PTSP, Armin Parera mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan karena tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Kota Makassar terhadap usaha Berkah Supermarket untuk melengkapi dokumen perizinannya akan usai pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.
“Kalau berdasarkan surat teguran ketiga itu 14 hari kerja ya, setelah kita hitung-hitung jatuhnya tanggal 30 Agustus ini. Tapi kami masih menunggu konfirmasi dari DTRB karena hasil rapat koordinasi kemarin mereka panggil lagi pihak CV Berkah. Kita tunggu hasilnya, “Kata Armin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25 Agustus 2021.
Jika nantinya, pihak Berkah Supermarket masih belum juga menyelesikan persyaratan yang diberikan pasca pemanggilan yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, maka SKPD teknis akan menyurat ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Artinya kita sudah melakukan fungsi administrasi sebenarnya makanya keluar teguran 1, 2 dan 3 dan sudah ditindaklanjuti dari SKPD teknis. Nanti hasil tindak lanjut dari SKPD teknis ini akan dibuatkan BAP dan itu nanti disampaikan ke Satpol PP sebagai penegak perda,” terang Armin.
Ia menyayangkan sikap pengelola Berkah Supermarket yang sampai hari ini tidak memperlihatkan itikad baiknya. Sementara, kata dia, Pemerintah Kota saat ini sudah melunak kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Makassar.
“Sebenarnya kita ini Pemerintah Kota sudah lunakmi untuk para pengusaha yang ingin berinvestasi ke Makassar. Dengan kita melihat kondisi seperti ini juga banyak pengusaha yang tutup dikarenakan pandemi. Makanya kita berikan tenggat waktu yang cukuplah untuk pihak CV Berkah mengurus perizinannya yang dipersyaratkan operasional sebagai toko swalayan moderen,” ujar Armin. (Thamrin/Eka)