Keberadaan toko penjualan minuman beralkohol (minol) yang berdekatan dengan SMU Kristen Kota Makassar tepatnya di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Toko AV terus mendapat kritikan.
Kali ini kritikan keras muncul dari organisasi guru yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Irman Yasin Limpo mengatakan, sebaiknya pemerintah daerah tegas melarang penjualan dan usaha yang dapat merusak moral dan kesehatan siswa dan dunia pendidikan tersebut.
PGRI, kata dia, mendorong implementasi kebijakan oleh pemerintah daerah sebagai eksekutor dengan harus memperhatikan aspek pendidikan anak didik di sekolah.
“Seharusnya menjadi concern masing masing pemerintah daerah,” tegas None sapaan akrab Irman Yasin Limpo itu.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar (Disperindag Makassar) kabarnya menyusun konsep surat teguran untuk aktivitas toko penjualan minuman beralkohol (minol) di Jalan Batu Putih yang berdekatan dengan SMU Kristen Makassar, Toko AV.
Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Disperindag Makassar, Erwin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan surat teguran untuk aktivitas Toko AV itu telah selesai ia konsep dan saat ini sedang menunggu diteken oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar (Kadis Perindag Makassar).
“Nanti ada Plt kadis baru, baru diteken itu surat teguran,” kata Erwin via pesan singkat Kamis 29 Juli 2021.
Ia menegaskan, dalam hal kegiatan perdagangan minol, pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi izin tempat menjual minol bagi distributor maupun sub distributor. Kecuali, kata dia, teruntuk kegiatan minum di tempat.
“Toko AV ini salah satu perusahaan sub distributor,” ucap Erwin.
Perizinan sebagai sub distributor minol, kata dia, yang keluarkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) atas rekomendasi dari Dinas Perdagangan Provinsi.
Kewenangan Disdag Makassar sudah tidak ada dalam hal itu. Kewenangan Disdag Makassar, kata Erwin, hanya seputar pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran dalam aktivitas toko penjualan minol yang dimaksud, maka dilakukan peneguran. Dan selanjutnya jika teguran tidak diindahkan, Disdag Makassar akan menyurat ke Disdag Provinsi Sulsel untuk dilakukan upaya penindakan.
“Beda pada waktu SITU, TDP dan SIUP masih terbit di Disdag Makassar, kita punya kewenangan verifikasi berkas-berkas yang masuk sebelum diterbitkan izinnya,” terang Erwin.
Saat ditanya, apakah Disdag Makassar pernah meloloskan berkas Toko AV saat mengurus penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di mana sebelumnya Disdag Makassar mengakui saat itu pernah memiliki kewenangan verifikasi berkas sebelum izin pelaku usaha diterbitkan.
“Semua jenis usaha wajib mendapatkan izin dan terdaftar,” jawab Erwin.
Selanjutnya saat ditanya apakah dengan meloloskan berkas Toko AV saat itu, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam hal ini Permendagri, Perda Kota Makassar dan Perwali Kota Makassar tentang pengendalian peredaran minol, Erwin mengalihkan agar bertanya kepada rekannya Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar (Disperindag Makassar), Abdul Hamid.
“Coba tanya ke bidang usaha perdagangan terkait hal itu, karena sepengetahuan saya, dulu sebelum diterbitkan izin harus diverifikasi kesesuaian usaha dan dokumen yang dimiliki. Coba ke Pak Hamid. Saya masuk ke perdagangan nanti tahun 2017,” jawab Erwin.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar (Disperindag Makassar), Abdul Hamid mengaku jika dirinya sebenarnya memprotes terhadap mudahnya pelaku usaha mendapatkan izin usaha perdagangan minol.
Karena menurut dia, ada banyak syarat yang harus diperhatikan. Utamanya terkait lokasi usaha yang tidak boleh berdekatan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan, rumah sakit dan area pemukiman.
Hal itu, akui dia, telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Belum lagi, lanjut dia, juga diatur tegas dalam Perda Kota Makassar dan Perwali Kota Makassar tentang pengendalian dan peredaran minol.
“Faktanya begitu, izin mereka dapat dengan semudah itu. Saya juga protes sebenarnya makanya saya bingung kenapa mereka dapat izin tanpa ada pertimbangan dari dinas kota,” tutur Hamid.
Saat ditanya apakah Toko AV telah memiliki izin terhitung sejak beraktivitas di tahun 2000 hingga tahun 2017 di mana sebelumnya Toko AV diketahui nanti mendapatkan izin di tahun 2018 melalui sistem OSS, Hamid tidak dapat menjawabnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Makassar yang saat itu masih dijabat Muh. Yasir selaku Pelaksana Tugas (Plt) mengungkapkan jika aktivitas toko dekat sekolah jualan eceran ragam minol yang beralamat di Jalan Gunung Batu Putih, Toko AV tersebut sudah sering disidak dan sejumlah jualan minolnya telah disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau tidak salah sudah berapa kali mi ini disita oleh Satpol. Saya akan panggil Bidang Usaha Perdagangan dan Bidang Pengawasan,” ucap Yasir sebelumnya.
Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka juga mengatakan, sejak ada Dinas PM- PTSP Kota Makassar yaitu terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini, Toko AV yang berjualan ragam minuman beralkohol baik jenis dalam negeri maupun impor sejak lama tersebut, tidak pernah datang memperpanjang izin usahanya.
“Tidak ada perpanjangan sampai sekarang. Saya tidak tahu apakah betul ada izinnya selama ini atau tidak. Karena ini orang tidak pernah datang urus perpanjangan izinnya,” kata Andi Engka dikonfirmasi via telepon, Kamis 15 Juli 2021.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tak punya kewenangan menanyakan izin yang dimiliki oleh Toko AV tersebut. Kewenangan mengenai hal itu, kata dia, melekat pada dinas teknis yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
“Kalau dibilang izin sebagai pengecer pasti tidak ada itu dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Kalau izin distributor, saya tidak tahu saya harus cek. Yang jelas selama ini di PTSP saya tidak pernah temukan ada perpanjangan,” jelas Andi Engka.
Kadis Perdagangan Sulsel Mengaku Tak Pernah Beri Rekomendasi Toko AV
Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdag Sulsel) menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Toko Alvira yang beralamat di Jalan Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar guna pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB) di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag).
Meski, secara aturan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol telah tertuang persyaratan bagi pelaku usaha yang bermohon sebagai sub distributor diantaranya wajib menyertakan rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau wilayah domisili.
“Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi seperti itu. Sampai sekarang tidak pernah ada rekomendasi kita keluarkan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo via telepon, Kamis 15 Juli 2021.
Ia mengatakan kewenangan penerbitan SIUP-MB ada pada Kementerian Perdagangan, namun pihaknya memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi kepada Toko Alvira, toko kelontong yang jaraknya sangat dekat dari lingkup sekolah SMA Kristen Makassar dalam hal pengurusan SIUP-MB apalagi jenis kegiatannya sebagai sub distributor perdagangan minol.
“Iya tidak pernah itu. Kita tidak pernah berikan rekomendasi soal itu,” ucap Ashari.
Sementara Kepala Seksi Distribusi dan Pelaku Usaha Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, Idham sebelumnya mengaku bahwasanya izin yang dimiliki Toko AV adalah sub distributor bukan ecer.
“Izinnya ada dia itu sub distributor, kegiatannya itu tidak boleh ecer,” kata Idham.
Ia berdalih peredaran minuman beralkohol sebenarnya tidak dilarang karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 itu dibolehkan. Cuma perlu dikendalikan dan diawasi.
“Selama mereka memiliki legalitas itu tidak masalah, karena ini bukan barang dilarang cuma diatur keniagaannya saja. Terus terang di tempatku (Disperindag Privinsi) saya itu pembinanya,”tutur Idham.
Ia mempertanyakan kenapa hingga hari ini, tidak ada lagi toko yang terbit izin ecernya. Padahal setahu dia, di zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajudin sebagai Wali Kota Makassar aturan untuk pengecer itu ada.
“Dulu zamannya Pak Ilham, izin semuanya terbit kenapa sekarang tidak,” Idham menandaskan.
Ketentuan Larangan Tempat Penjualan Minol
Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Lalu dalam Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), juga telah dijelaskan dalam BAB II bagian kesatu mengenai persyaratan mendapatkan NPPBKC.
Di mana pada Pasal 9 diterangkan bahwa lokasi, bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun barang kena cukai oleh importir atau penyalur harus memenuhi ketentuan diantaranya poin b, tidak berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan dan kemudian lanjut pada poin c dijelaskan bahwa saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat usaha importir atau tempat usaha penyalur minuman mengandung etil alkohol, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit
Pemeriksaan lokasi dalam Permenkeu tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh petugas Bea Cukai sebelum meloloskan permohonan izin NPPBKC. Hal itu tegas dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tepatnya pada BAB II bagian kedua menyangkut pemeriksaan lokasi.
Dimana pada BAB II bagian kedua mengenai pemeriksaan lokasi tepatnya Pasal 15 angka 2 dijelaskan bahwa pejabat bea cukai yang ditugaskan oleh Kepala Bea Cukai bertugas melaksanakan pemeriksaan lokasi dan membuat berita acara pemeriksaan.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (Thamrin/Eka)