Pihak Toko Berkah Supermaket dikabarkan masih abai dengan teguran yang dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.
Malah hingga batas akhir surat peringatan kedua, toko yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar tersebut belum memenuhi panggilan untuk melengkapi dokumen perizinannya.
“Sepertinya belum ada,” ujar Faisal Burhanuddin selaku Kepala Bidang Perizinan A DPM-PTSP Kota Makassar, Senin (26/7/2021)
Meski demikian, ia mengarahkan lebih jelasnya bisa mempertanyakannya langsung ke Bidang Belakang Non Teknis DPM-PTSP Kota Makassar.
Kepala Bidang Belakang Non Teknis DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka yang dikonfirmasi mengaku berencana akan memanggil kembali pihak Toko Berkah Supermarket yang dimaksud.
“Tunggu PLT baru, karena tadi diganti Kadisku,” kata Andi Engka via pesan singkat.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Safran mengungkapkan jika pihaknya pernah menegur pihak Toko Berkah Supermarket lantaran tidak memiliki dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Sudah kami beri teguran untuk segera mengurus andalalin,” ucap Safran.
Hanya saja, kata dia, untuk menindaklanjuti itu, pihaknya masih menunggu undangan dari DPM-PTSP Kota Makassar. Apakah nantinya akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar atau bagaimana rencana ke depannya.
“Sementara sudah ada rencana pemanggilan untuk pertemuan dinas terkait dan lanjut rencana RDP di Komisi C. Kami Dishub tinggal menunggu saja undangan dari PTSP,” terang Safran.
Sebelumnya Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Dinas Perdagangan Kota Makassar menemukan sejumlah fakta- fakta mengejutkan saat investigasi aktivitas salah satu toko swalayan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar yang bernama Usaha Berkah Supermaket.
Sejumlah fakta yang ditemukan yakni bahwa betul Usaha Berkah Supermaket tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503/000247/SIUPMB/7/DPM-PTSP tertanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas PM-PTSP Kota Makassar serta memiliki rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas Nomor 551/1490/Dishub/X/2016. Hanya saja, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar tersebut, peruntukannya untuk kegiatan hotel (Hotel Boulevard).
Tak hanya itu, dalam keterangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/05/IMB/KPAP/006 tanggal 13 Januari 2006 yang dimiliki Usaha Berkah Supermaket tersebut, juga tertera fungsi bangunan untuk kegiatan hotel permanen. Surat IMB untuk kegiatan hotel itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Administrasi dan Perizinan Kota Makassar.
Terakhir, Tim Wasdak Disdag Makassar juga menemukan fakta lain jika usaha yang dijalankan Toko Berkah Supermarket yang dimaksud belum mengantongi Izin Usaha sebagai Toko Swalayan (Modern) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendag No. 70 Tahun 2013, Perda Kota Makassar No.15 Tahun 2009 dan Perwalkot Makassar No. 14 tahun 2019.
Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Erwin dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tim saat melakukan investigasi terhadap aktivitas toko swalayan yang berada di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang yang dimaksud.
Dengan adanya hasil investigasi dan memperhatikan fakta- fakta yang ditemukan oleh Tim Wasdak tersebut, maka Disdag Kota Makassar yang memiliki kewenangan secara teknis meminta kepada Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar untuk meninjau kembali atas terbitnya Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM) No. 503/000247/SIUPM-B/7/DPM-PTSP yang dimiliki oleh Usaha Berkah Supermaket sebagaimana peraturan yang berlaku.
Menurut Erwin, masih ada beberapa dokumen perizinan yang belum terpenuhi dalam menunjang aktivitas Usaha Berkah Supermaket. Diantaranya, kata dia, dokumen terkait Analisa Dampak Lalu Lintas peruntukan Supermarket, Surat Keterangan Alih Fungsi Bangunan dari Hotel Permanen menjadi Supermarket serta rekomendasi Penerbitan IUTS dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.
“Kita sudah menyurat ke Dinas PM- PTSP Kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali SIUPM Usaha Berkah Supermaket yang berlokasi di Jalan Boulevard, Panakkukang tersebut. Suratnya kami sudah kirim ke dinas berkaitan per tanggal 5 Juli 2021,” Erwin menandaskan. (Thamrin/Eka/Madi)