Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mencium adanya aroma gratifikasi dibalik aktivitas bebas toko kelontong dekat sekolah di Jalan Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar yang nyambi eceran ragam minuman beralkohol dari jenis dalam negeri hingga impor selama puluhan tahun.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan dugaan gratifikasi dalam kasus toko kelontong dekat sekolah yang dibiarkan terus bebas beraktivitas menjual ragam minol sangat potensi terbuka lebar.
Di mana, kata Kadir, dengan melihat adanya kesan pembiaran atau instansi terkait tidak menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Misalnya, lanjut Kadir, kewenangan di bidang pengawasan hingga penegakan aturan.
Jika melihat secara de facto, kata Kadir, jelas bahwa toko di Jalan Batu Putih tersebut tak memenuhi persyaratan secara administrasi sebagai toko penjual minol baik itu sebagai pengecer lebih lagi sebagai sub distributor. Diantaranya, lokasinya yang berdekatan dengan sekolah.
“Tapi aktivitasnya malah dibiarkan bebas sejak tahun 2000 silam. Potensi gratifikasi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab khususnya yang melekat kewenangan di situ cukup terbuka terjadi,” terang Kadir dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (17/7/2021).

Kadir mengungkapkan, pada ketentuan aturan yang ada, baik itu dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol cukup terang dijabarkan mengenai poin larangan tentang lokasi usaha berjualan minol, yakni dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Wali Kota.
“Aturan kan cukup jelas. Sejak 2009, peraturan terkait minol itu sudah diatur mengenai ketentuan larangan berjualan minol tak boleh berdekatan dari tiga sarana yang dimaksud. Ini malah dibiarkan bebas melabrak aturan. Saya kira pintu-pintu masuk prilaku korupsi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dalam sektor perizinan seperti dalam pemberian perizinan usaha jual minol ini sudah harus diberantas maksimal,” tegas Kadir.
Secara kelembagaan, ACC Sulawesi yang sejak awal komitmen dalam pemberantasan korupsi, kata Kadir, tak hanya mendesak penegak hukum untuk segera menyelidiki aroma gratifikasi dalam pembiaran aktivitas toko kelontong dekat sekolah yang nyambi berjualan ragam minol secara eceran dan partai besar sejak lama itu.
Ia juga meminta Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja instansi yang terkait. Sejauh mana mereka menjalankan kewenangannya sehingga aktivitas toko penjualan minol dekat sekolah itu bisa bebas dan malah bertambah subur. Padahal, menurut Kadir, secara yuridis aktivitas di lokasi telah menyalahi aturan.
“Periksa kebenaran Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dimilikinya. Apakah betul sebagai pengecer atau sub distributor. Kabarnya dia sebagai sub distributor tapi kenyataannya lebih dominan mengecer kepada individu,” ujar Kadir.
“Statusnya akan ketahuan nanti dari laporan penjualannya secara berkala ke dinas terkait yakni Dinas Perdagangan Kota Makassar. Atau jangan-jangan juga tak pernah melapor soal itu,” lanjut Kadir.
Menurut Kadir, pelaku usaha yang memegang SIUP-MB untuk sub distributor, kegiatannya hanya berlaku di wilayah pemasaran tertentu sesuai penunjukan dari distributor atau produsen atau (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB).
Sebagai pemegang SIUP-MB sub distributor tentunya, lanjut Kadir, dianggap telah memenuhi persyaratan diantaranya dapat memperlihatkan surat penunjukan dari distributor sebagai sub distributor, rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Perdagangan Provinsi setempat berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap perusahaan yang bersangkutan dari Dinas Kabupaten/ Kota setempat, SIUP Menengah, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rencana penjualan minuman beralkohol 1 tahun ke depan serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
“Ini penting juga untuk diperiksa secara cermat. Apakah semuanya terpenuhi. Jangan-jangan selama ini memang aktivitasnya ilegal karena secara de facto kegiatannya sudah menyalahi. Selain kerap mengecer minol juga telah ada pernyataan Kadisdag Sulsel soal rekomendasi yang tak pernah ia keluarkan. Padahal rekomendasi yang dimaksud sifatnya wajib harus dipenuhi sebagai kelengkapan permohonan SIUP-MB sebagai sub distributor,” ungkap Kadir.
Selanjutnya jika betul toko dekat sekolah eceran ragam minol itu memiliki SIUP-MB sub distributor bukan sebagai pengecer, maka pelaku usaha yang dimaksud tentu wajib memiliki dan menguasai gudang sendiri sebagaimana juga masuk dalam syarat wajib dipenuhi sejak bermohon SIUP-MB sebagai sub distributor.
“Jika ia memiliki gudang dan lokasinya satu dengan kegiatan transaksi yang ada saat ini, tentu pertanyaan kemudian apakah tidak bertentangan dengan Perda Kota Makassar mengenai pelarangan gudang dalam kota. Jadi saya kira mustahil toko yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ada. Saya kira sudahilah permainan semua ini. Tindak tegas sesuai aturan yang ada,” jelas Kadir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Makassar, Muh. Yasir mengungkapkan jika aktivitas toko dekat sekolah jualan eceran ragam minol yang beralamat di Jalan Gunung Batu Putih tersebut sudah sering disidak dan sejumlah jualan minolnya telah disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau tidak salah sudah berapa kali mi ini disita oleh Satpol. Senin, saya panggil Bidang Usaha Perdagangan dan Bidang Pengawasan,” ucap Yasir.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar (Disperindag Makassar), Abdul Hamid berdalih pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan minol yang dimiliki Toko Alvira yang berlokasi tak jauh dari lingkup sekolahan tersebut.
Toko kelontong yang nyambi berjualan ragam minuman beralkohol baik jenis lokal maupun impor dan berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, setahu dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.
Sub distributor, menurut Hamid, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya. Tidak dibenarkan menjual secara ecer.
“Jadi begini, di sana itu izinnya kami sudah pernah cek dan dia izinnya sebagai sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minol secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013,” ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.
Saat ditanya mengenai lokasi usaha Toko Alvira yang berdekatan dengan sekolah dan blak-blakan menjual minol secara eceran, Hamid mengarahkan Kedai-berita.com bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.
“Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar). Tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer,” kilah Hamid.
Disdag Sulsel Akui Tak Pernah Beri Rekomendasi

Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdag Sulsel) menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Toko Alvira yang beralamat di Jalan Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar guna pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB) di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag).
Meski, secara aturan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol telah tertuang persyaratan bagi pelaku usaha yang bermohon sebagai sub distributor diantaranya wajib menyertakan rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau wilayah domisili.
“Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi seperti itu. Sampai sekarang tidak pernah ada rekomendasi kita keluarkan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo via telepon, Kamis 15 Juli 2021.
Ia mengatakan kewenangan penerbitan SIUP-MB ada pada Kementerian Perdagangan, namun pihaknya memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi kepada Toko Alvira, toko kelontong yang jaraknya sangat dekat dari lingkup sekolah SMA Kristen Makassar dalam hal pengurusan SIUP-MB apalagi jenis kegiatannya sebagai sub distributor perdagangan minol.
“Iya tidak pernah itu. Kita tidak pernah berikan rekomendasi soal itu,” ucap Ashari.
Sementara Kepala Seksi Distribusi dan Pelaku Usaha Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, Idham sebelumnya membenarkan bahwasanya izin yang dimiliki Toko AV adalah sub distributor bukan ecer.
“Izinnya ada dia itu sub distributor, kegiatannya itu tidak boleh ecer,” kata Idham.
Ia berdalih peredaran minuman beralkohol sebenarnya tidak dilarang karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 itu dibolehkan. Cuma perlu dikendalikan dan diawasi.
“Selama mereka memiliki legalitas itu tidak masalah, karena ini bukan barang dilarang cuma diatur keniagaannya saja. Terus terang di tempatku (Disperindag Privinsi) saya itu pembinanya,”tutur Idham.
Ia mempertanyakan kenapa hingga hari ini, tidak ada lagi toko yang terbit izin ecernya. Padahal setahu dia, di zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajudin sebagai Wali Kota Makassar aturan untuk pengecer itu ada.
“Dulu zamannya Pak Ilham, izin semuanya terbit kenapa sekarang tidak,” Idham menandaskan.
Tak Pernah Perpanjang Izin

Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan, sejak ada Dinas PM- PTSP Kota Makassar yaitu terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini, Toko Kelontong Alvira yang nyambi berjualan ragam minuman beralkohol baik jenis lokal maupun impor sejak lama tersebut, tidak pernah datang memperpanjang izin usahanya.
“Tidak ada perpanjangan sampai sekarang. Saya tidak tahu apakah betul ada izinnya selama ini atau tidak. Karena ini orang tidak pernah datang urus perpanjangan izinnya,” kata Andi Engka dikonfirmasi via telepon, Kamis 15 Juli 2021.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tak punya kewenangan menanyakan izin yang dimiliki oleh Toko Alvira tersebut. Kewenangan mengenai hal itu, kata dia, melekat pada dinas teknis yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
“Kalau dibilang izin sebagai pengecer pasti tidak ada itu dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Kalau izin distributor, saya tidak tahu saya harus cek. Yang jelas selama ini di PTSP saya tidak pernah temukan ada perpanjangan,” jelas Andi Engka.
Aturan Larangan Penjualan Minol

Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (Thamrin/Eka/Madi)