Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar kembali melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada toko swalayan yang berlokasi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis DPM- PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengatakan peringatan kedua ini sebagai tindaklanjut atas peringatan pertama yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh pihak Usaha Berkah Supermarket.
“Sudah di buatkan SP-2, tinggal di tanda tangani pak kadis,”tegas Andi Engka saat dikonfirmaai via pesan singkat,”Senin (16/7/2021).
Hal yang sama juga diterangkan Kepala Bidang Perizinan A DPM-PTSP Kota Makassar, Faisal Burhanuddin dimana sampai detik ini pihak toko belum melakukan verifikasi dokumen berupa peralihan fungsi bangunannya.
“Sampai sekarang mereka belum datang mengurus atau mendaftarkan peralihan fungsi bangunannya,”singkat Faisal.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakoni oleh toko swalayan di Jalan Boulevard itu, awalnya terungkap setelah Tim Penindakan dan Pengawasan (Wasdak) Dinas Perdagangan Kota Makassar melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi, Tim Wasdak menemukan sejumlah fakta bahwa toko swalayan yang bernama Usaha Berkah Supermaket tersebut belum memiliki sejumlah dokumen perizinan dalam menunjang aktivitasnya.
Diantaranya, dokumen terkait Analisa Dampak Lalu Lintas peruntukan Supermarket, Surat Keterangan Alih Fungsi Bangunan dari Hotel Permanen menjadi Supermarket serta Rekomendasi Penerbitan IUTS dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.
“Kita sudah menyurat ke Dinas PM- PTSP Kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali SIUPM Usaha Berkah Supermaket yang berlokasi di Jalan Boulevard, Panakkukang tersebut. Suratnya kami sudah kirim ke dinas berkaitan per tanggal 5 Juli 2021 kemarin,” terang Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Erwin. (Thamrin/Eka).