Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar merespon langsung kabar masih adanya gudang yang beraktivitas di dalam kota seperti di Jalan Kumala.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Industri, Syahruddin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera meninjau lokasi gudang yang dimaksud.
“Kalau terbukti di sana itu gudang, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,”tegas Syahruddin, Rabu (14/7/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang larangan gudang dalam kota telah dijelaskan bahwa di luar dari lokasi atau wilayah yang sudah ditentukan seperti di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, itu dinyatakan melanggar.
“Perwali No.16 tahun 2019 jelas melarang gudang dalam kota, diluar dari Tamalanrea dan Biringkanaya itu melanggar,” terang Syahruddin.
Sebelumnya Komisi A DPRD Kota Makassar menjadi geram setelah mendengar masih ada aktivitas pergudangan dalam Kota Makassar.
Salah satunya keberadaan dua unit ruko di bilangan Jalan Kumala, Makassar yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan aqua botol dan teh gelas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan sangat menyayangkan masih adanya aktivitas pergudangan dalam kota yang dimaksud. Sementara kata dia, aturan sangat jelas telah mengatur terkait pelarangan aktivitas pergudangan dalam kota tersebut.
“Secepatnya kami di Komisi A akan evaluasi untuk bagaimana caranya gudang dalam kota ini sudah bisa ditertibkan oleh OPD terkait,” tegas RTQ sapaan akrab Rahmat Taqwa Quraisy itu, Rabu (14/7/2021).
Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan memiliki kewenangan mengenai hal itu tidak mencoba memberikan toleransi apalagi berkongkalikong dengan oknum-oknum pemilik gudang yang melanggar aturan yang berlaku.
“Kami di Komisi A minta dinas terkait bertindak tegas terkait ini. Jangan coba-coba memberikan kelonggaran kepada pemilik gudang yang melanggar tentu juga kami akan tegas,” RTQ menandaskan. (Thamrin/Eka)