Toko Minol dekat Sekolah di Jalan Batu Putih Masih Bebas Beroperasi

Hingga saat ini salah satu toko penjualan ragam minuman beralkohol (minol) lokal maupun impor di Kota Makassar tepatnya berlokasi di Jalan Gunung Batu Putih tampak masih bebas beroperasi meski menuai sorotan dari sejumlah aktivis maupun akademisi di Kota Makassar.

“Buka terusji saya tadi lewat di sana lihatki,” kata Bur, salah seorang warga Kabupaten Gowa yang sempat melintas di depan toko penjualan minol yang menuai sorotan itu lantaran letaknya yang berdekatan dengan lingkup sekolah, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, keberadaan Toko AV yang berlokasi di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar itu mendapat tanggapan serius dari kalangan akademisi di Kota Makassar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Kota Makassar, Jermias Rarsina mengatakan bahwa mengenai keberadaan Toko AV yang berada di Jalan Batu Putih yang kemudian diduga tidak memenuhi syarat dalam kegiatan penjualan minuman beralkohol, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui instansi terkait dan berwenang yang mengeluarkan izin usaha sehubungan dengan penjualan minuman beralkohol (minol) tersebut seharusnya meninjau kembali pemberian izin yang telah dikeluarkannya.

Karena, lanjut Jermias, secara administrasi izin bilamana telah diberikan bukan berarti tidak bisa ditinjau ulang kembali, jika dalam praktek operasional perdagangan (penjualan) minum beralkohol tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian izinnya.

Ia mengatakan, syarat pokok pemberian izin menjual/ berdagang minuman beralkohol yang dilanggar oleh toko AV yaitu tak boleh dekat dengan sarana lembaga pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, Pepres, Permendag hingga pada Perda dan Perwali Kota Makassar, secara hukum administrasi merupakan pintu masuk untuk melakukan tindakan hukum berupa meninjau kembali eksistensi dan legalitas terbitnya izin usaha yang diberikan kepada Toko AV.

Terbitnya Keputusan pemberian izin secara hukum administrasi, kata Jermias, tidak boleh menyalahi atau melanggar kewenangan dalam pemberian keputusan sebagai perbuatan melawan hukum di bidang administrasi. Jikalau itu benar terjadi, maka keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat/ badan administrasi tersebut telah bersifat melawan hukum di bidang administrasi yang dikenal dengan perbuatan onrecht matige over heid daad.

Menurutnya, salah satu bagian dari kriteria/ kategori penyalahgunaan kewenangan di bidang administrasi sekaitan dengan pemberian izin tersebut adalah pemberian keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pemberian izin usaha penjualan minuman beralkohol berkaitan dengan jarak atau radius yang berdekatan dengan aktifitas lingkungan sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

“Pemkot Makassar melalui Wali Kota atau pejabat teknis berwenang lainnya yang ditunjuk sehubungan dengan wewenang, harus turun lapangan untuk melihat situasi yang obyektif dan riil guna dapat bertindak mengambil keputusan hukum yang tepat dalam penyelesaian masalah sosial tersebut,” kata Jermias.

Jika memang ditemukan adanya sebuah pelanggaran dalam penyalahgunaan wewenang pada pemberian izin berdagang minuman beralkohol yang diberikan kepada Toko AV secara administrasi, maka kata Jermias, wajib keputusan pemberian izin ditinjau kembali untuk diberi sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, misalnya saja ada pelanggaran administrasi dan pejabat atau instansi berwenang tetap berdiam diri tanpa mengambil tindakan hukum sesuai norma hukum yang mengaturnya tentang pemberian sanksi tersebut, maka hal itu juga merupakan bagian dari perbuatan menyalahgunakan wewenang, dalam hal ini tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku dalam lingkup kewenangan yang dimiliki pejabat/ institusi sesuai daya mengatur dan berlakunya aturan.

“Bilamana juga ditemukan dari pelanggaran administrasi tersebut menimbulkan adanya kerugian keuangan atau ekonomi bagi pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan, maka tidak menutup kemungkinan dapat ditindaklanjuti secara dugaan perkara tindak pidana korupsi,” Jermias menandaskan.

Sekedar diketahui ketentuan larangan penjualan minol telah diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.

Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !