Tim Komisi A DPRD Makassar bersama DTRB dan DPM-PTSP hingga Satpol PP turun langsung mengecek lokasi bangunan ruko bermasalah yang berada di wilayah Kecamatan Wajo, Sabtu (19/6/2021).
Hal itu dilakukan lantaran Komisi A DPRD Makassar mendapat laporan aduan dari masyarakat yang dimana bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Bahkan bangunan itu menimpa bangunan disebelahnya.
“Intinya kami sore ini turun melihat langsung apa yang menjadi aduan masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki izin IMB. Dan ada bangunan yang menimpa bangunan lainnya,” Kata Ketua Komisi A Rahmat Taqwa Quraisy, Sabtu (19/6/2021).
Meski begitu Rahmat tak menampik setelah mengecek langsung bersama rombongan Ia menemukan ada banyak pelanggaran bangunan. Dimana posisi bangunan itu menimpa bangunan disebelahnya.

Kemudian berkas dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kabarnya dimiliki oleh si pemilik bangunan itu terlihat banyak kejanggalan.
Sehingga ia memerintahkan DTRB dan Satpol PP untuk menyegel bangunan ruko untuk sementara waktu sampai kedua bela pihak yakni pelapor dan terlapor dipertemukan dalam rapat dengar pendapat nantinya.
“Sampai hari ini pihak terlapor tidak mampu memperlihatkan IMBnya baik itu di DTRB maupun PTSP. Sehingga kami merekomendasikan kepada Dinas terkait apabila memenuhi syarat untuk disegel silahkan disegel sambil menunggu rapat dengar pendapat di kantor untuk menghadirkan kedua bela pihak,”terang Rahmat.
Namun jika nantinya dalam RDP tersebut pemilik bangunan atau terlapor ini tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen yang dimiliki. Maka bangunan itu bakal disegel kalau perlu dibongkar.
“Paling lambat dua minggu dari hari ini. Instansi terkait juga kami akan diundang agar permasalahan ini cepat selesai. Dan kalau nanti si terlapor ini tidak dapat memperlihatkan berkas yang diminta maka kami akan suruh segel kalau perlu bongkar,”tegas Rahmat.
Terpisah, Faisal Burhanuddin selaku Kepala Bidang Teknis DPM- PTSP Makassar mengaku bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin dari bangunan ruko ini. Khususnya izin IMBnya.
“Sejak PTSP berdiri pada tahun 2017 lalu. Dokumen izin yang diklaim oleh pemilik bangunan ruko yang dimaksud tidak pernah diterbitkan,”ucap Faisal.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Pengkajian Hukum Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan DTRB Makassar yakni Abd Haris menerangkan bahwa pemilik bangunan ruko pernah disurati terkait IMB.
Sayangnya si pemilik ruko memperlihatkan dokumen IMBnya yakni bangunan yang berada di belakang. Namun DTRB tetap bersikukuh meminta dokumen IMB bangunan yang berada di depan.
“Sebelumnya pernah mereka memperlihatkan dokumen IMBnya tapi itu bangunan yang dibelakang. Yang kami tetap buru ini dokumen asli IMB bangunan didepan,”tandas Abd Haris.

Ditempat yang sama, Jermias Rarsina selaku Kuasa Hukum Irawati Lauw, warga yang rumahnya ditindih oleh bangunan ruko berlantai tiga di Jalan Buru mengaku sudah tepat DPRD Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada DTRB untuk dilakukan penyegelan atas bangunan Ruko di Jalan Buru No.130/98 milik Jemis Kontaria.
Hal itu terkait bahwa ada 2 alasan penting secara administrasi maupun substansi mengenai kegiatan membangun rumah sehubungan dengan IMB dan ilmu konstruksi.

Alasan pertama kata Jermias, adalah secara administrasi dari hasil pertemuan dilokasi ruko bermasalah, pihak DTRB dan PTSP selaku instansi terkait dan berwenang belum dapat memperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko.
Kemudian alasan yang kedua adanya bukti dilokasi, dimana terjadi penindisan bangunan milik irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria.
“Secara prosedural membangun dari segi ilmu konstruksi hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Membangun tidak boleh menindis rumah milik orang lain yang dapat berakibat rusak bangunan/rumah,”ungkap Jermias.
Jermias Rarsina berharap kiranya nanti dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi A DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP dapat berjalan profesional.
Jika terbukti ada kesalahan administrasi, dalam hal ini ada pelanggaran fatal berupa pemilik ruko tidak memiliki IMB sesuai administrasi yang benar dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian kepentingan kliennya yakni rusak rumah/bangunan kliennya, maka Jermias sangat berharap akan ada rekomendasi untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Rekomendasi yang diharapkan adalah berupa dapat dilakukan pembongkaran bangunan ruko tersebut, sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Jermias menandaskan. (Thamrin/Eka)