Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran nomor 3 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang larangan pungutan terkait pengambilan sumpah atau jabatan advokat.
Dalam isi surat ada 3 poin penting yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin kepada para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Dimana yang pertama pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Kemudian yang kedua pengadilan tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.
Dan yang ketiga pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.