GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu 21 Maret 2026.
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada narapidana.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Sebanyak 504 WBP menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 2 WBP lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Adapun pembacaan Surat Keputusan (SK) dilakukan Kepala Sub Seksi Registrasi, Armin Fauzi, di hadapan seluruh warga binaan.
Gunawan mengapresiasi WBP penerima remisi dan berharap momentum tersebut menjadi dorongan untuk memperbaiki diri.
“Selamat atas remisi yang didapatkan. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan, agar dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujar dia.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak warga binaan.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan yang berkelakuan baik,” kata Gunawan.
Kegiatan berlangsung tertib dan aman di bawah pengawasan petugas pemasyarakatan. Momentum ini diharapkan dapat mendorong seluruh WBP untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.