MAKASSAR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi anak binaan, Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berlangsung khidmat, menambah suasana haru dan kebahagiaan bagi para warga binaan.
Sebanyak 160 warga binaan menerima remisi khusus dengan rincian 79 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 76 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan 5 orang menerima Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah tersebut, 3 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Kepala Rutan Kelas I Makassar mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Momentum Idul Fitri ini pun menjadi kebahagiaan tersendiri, khususnya bagi warga binaan yang langsung menghirup udara bebas di hari kemenangan.