MAKASSAR– Sebanyak 18 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar mendapatkan kebebasan pada momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembebasan ini menjadi kabar yang disambut haru, bukan hanya oleh warga binaan yang bersangkutan, tetapi juga keluarga yang telah lama menanti kepulangan mereka. Ramadhan yang identik dengan ampunan dan perbaikan diri dinilai menjadi waktu yang tepat untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan bahwa proses pembebasan telah melalui tahapan verifikasi administratif dan substantif secara ketat. Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Pembinaan yang kami lakukan bertujuan membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke lingkungan sosial. Kami berharap kebebasan ini menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan yang lebih positif,” kata Jayadikusumah, dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pemberian hak integrasi bukan sekadar bentuk keringanan, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong reintegrasi sosial. Karena itu, setiap warga binaan yang bebas tetap diharapkan menjaga komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Rutan Kelas I Makassar, lanjut dia, akan terus mengoptimalkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan lainnya. Di sisi lain, pengawasan dan keamanan tetap menjadi prioritas guna memastikan situasi rutan kondusif.
Momentum Ramadhan kali ini pun menjadi pengingat bahwa kesempatan kedua selalu terbuka bagi siapa pun yang berkomitmen untuk berubah dan memperbaiki diri.