MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros tak ingin warga binaannya tertinggal dalam arus pembaruan hukum nasional. Menggandeng Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum Patriam, Lapas Maros menggelar penyuluhan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Sabtu (21/2/2026).
Bertempat di aula Lapas, kegiatan ini diikuti warga binaan dan petugas dengan antusias. Penyuluhan menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada sistem peradilan pidana.
Narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum memaparkan sejumlah substansi penting dalam KUHP dan KUHAP baru. Mulai dari penguatan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, hingga pembaruan sistem pemidanaan yang lebih menekankan aspek pembinaan dibanding semata-mata penghukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa akses terhadap pengetahuan hukum merupakan hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.
“Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru penting agar warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya. Ini juga menjadi bekal saat mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.
Pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menilai pembaruan KUHP membawa perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis. Pendekatan yang diusung tak lagi semata represif, melainkan membuka ruang pembinaan dan reintegrasi sosial.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Patriam menekankan pentingnya pemahaman prosedur hukum dalam KUHAP agar setiap individu memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, termasuk hak atas pendampingan hukum dan proses peradilan yang adil.
Tak sekadar pemaparan materi, sesi dialog menjadi bagian paling dinamis. Warga binaan aktif mengajukan pertanyaan seputar prosedur hukum dan hak-hak dalam proses peradilan. Diskusi berlangsung terbuka dan menunjukkan tingginya minat terhadap isu hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan mereka.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Maros berharap kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum pun diharapkan berlanjut, guna memperkuat pembinaan berbasis edukasi sebagai fondasi reintegrasi sosial yang lebih matang.