MAKASSAR— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah lanjutan setelah eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic.
Didik menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap seluruh harta kekayaan terpidana. Langkah ini ditempuh guna memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Didik di Makassar, Jumat 20 Februari 2026.
Menurut dia, pidana denda merupakan bagian dari pidana pokok yang wajib dipenuhi terpidana kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Karena itu, penelusuran aset dinilai sebagai instrumen penting untuk menjamin efektivitas eksekusi putusan.
Langkah ini menyusul tindakan Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung unsur intelijen dalam melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu 18 Februari 2026. Eksekusi penahanan dilakukan di kediaman terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dan disaksikan Ketua RT setempat. Kini, terpidana menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Sikap tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri dinamika panjang perkara peredaran produk perawatan kulit yang terbukti mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di tingkat pertama, terdakwa divonis 10 bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus dua tahun oleh Mahkamah Agung.
Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga aspek pemulihan keuangan negara. Penelusuran dan penyitaan aset, menurut Didik, bukan hanya untuk mengamankan pembayaran denda, melainkan juga sebagai pesan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk berbahaya di tengah masyarakat.