Kejati Sulsel Kebut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kejati Sulsel.

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempercepat proses penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyebut rangkaian pemeriksaan dan temuan lapangan telah mengerucutkan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan semakin memperjelas adanya penyimpangan dan kerugian negara. Siapa yang bertanggung jawab sudah semakin terang. Tinggal menunggu waktu saja,” ujar Rachmat, Selasa (2/12/2025).

Kejati Sulsel dalam sepekan terakhir memfokuskan pemeriksaan terhadap kelompok tani penerima di sejumlah daerah. Pada Senin, 1 Desember 2025, tim penyidik memeriksa beberapa saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, mulai dari perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, penyuluh pertanian lapangan, hingga seorang kepala desa. Pemeriksaan tersebut menyingkap sejumlah ketidaksesuaian mengenai realisasi penyaluran bibit nanas, termasuk jumlah kelompok tani hingga volume bibit yang diterima.

Langkah ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terhadap dua saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kejaksaan Negeri Subang, yang bertugas menyiapkan empat juta bibit nanas untuk proyek tersebut. Selain itu, pada 25 November 2025, tim penyidik juga menggeledah dan menyita dokumen penting di kantor PT C, salah satu penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Serangkaian tindakan itu, menurut Rachmat, merupakan penguatan konstruksi hukum yang diperlukan sebelum penentuan tersangka. Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan berjalan tanpa kompromi.

“Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” kata Rachmat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi prioritas karena potensi kerugian negara yang cukup besar dan dugaan penyimpangan rantai distribusi bibit mulai dari penyedia hingga kelompok tani. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

error: Special Content !