Kasus PTSL Maros Di Ujung Audit, Kejari Bersiap Menyisir Penikmat Setoran Ilegal

Kasus PTSL Maros Di Ujung Audit, Kejari Bersiap Menyisir Penikmat Setoran Ilegal.

MAROS — Hasil audit Inspektorat terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Maros dipastikan bakal terbit dalam waktu dekat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi kunci untuk mengunci kerugian negara dan menentukan arah akhir penyidikan.

“Audit Inspektorat untuk kasus PTSL itu dijanji dalam waktu dekat hasilnya keluar,” kata Sulfikar, Selasa (2/12/2025).

Kejari Maros telah menggulir penyidikan sejak akhir Juni 2025 setelah menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan terhadap warga peserta program PTSL, khususnya di Kelurahan Leang-leang. Program yang sejatinya gratis itu diduga dipungut biaya oleh sejumlah oknum pada tahap pengumpulan berkas hingga proses pengukuran lahan.

Temuan Penyidik: Pola Setoran, Tarif Variatif, dan Keterlibatan Berlapis

Dari hasil pemeriksaan sekitar 400 saksi, penyidik mengidentifikasi beberapa pola dugaan pelanggaran. Di antaranya ditemukan dugaan pungutan bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga satu juta rupiah per bidang tanah dengan alasan ‘biaya administrasi’, ‘pengukuran’, atau ‘uang kelancaran’ serta dugaan alur setoran berlapis dari tingkat petugas lapangan, perangkat kelurahan, hingga individu tertentu yang disebut-sebut mengkordinir pungutan.

Tak hanya itu, juga ditemukan dugaan pengumpulan uang dilakukan secara kolektif melalui perwakilan RT atau kelompok warga, kemudian disetor kepada pihak tertentu yang belum diungkapkan identitasnya ke publik serta dokumen daftar setoran dan bukti catatan manual yang berhasil disita penyidik saat penggeledahan di kantor kelurahan, yang kemudian ditelusuri kecocokannya dengan keterangan warga.

Selain itu dari keterangan sejumlah saksi pejabat BPN Maros juga menjelaskan skema resmi PTSL, dan penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian mencolok antara prosedur di lapangan dan SOP nasional program PTSL.

Menurut Sulfikar, rangkaian temuan itu saat ini hanya menunggu konfirmasi angka kerugian negara.

“Konstruknya sudah kami perkuat, tinggal menunggu angka resmi dari Inspektorat,” ujarnya.

Menuju Babak Baru

Dengan pemeriksaan saksi yang dianggap cukup dan barang bukti yang telah dipetakan, Kejari Maros kini menunggu satu pintu terakhir. Apabila audit Inspektorat benar rampung dalam waktu dekat, penyidik akan segera mengarahkan perkara ke tahap pertanggungjawaban pidana.

“Begitu hasil audit keluar, kami sudah bisa menentukan arah dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Sulfikar.

Perkara pungli PTSL di Maros tinggal menunggu hitungan akhir sebelum memasuki tahap paling dinanti yaitu penetapan pihak yang diduga menikmati dan mengendalikan aliran pungutan ilegal tersebut. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

error: Special Content !