Makassar — Penyidikan dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah Baznas Enrekang kian melebar. Setelah lama ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turun tangan dan langsung menambah daftar tersangka.
Kejati Sulsel melalui Bidang Pidsus menetapkan satu tersangka baru berinisial SL, 40 tahun, seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. Penetapan itu diumumkan Selasa (2/12/2025).
“SL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa keterlibatan SL terungkap dari hasil pengembangan penyidikan. Sebelum resmi menjadi tersangka, SL lebih dulu diamankan Tim PAM SDO Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan kemudian diserahkan ke Pidsus untuk pendalaman.
“Penetapan ini menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada para pengurus Baznas. Kami bekerja menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menahan atau memanipulasi dana pengembalian kerugian negara,” kata Didik.
Kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang mencapai Rp16,6 miliar, angka yang disebut Didik harus dipertanggungjawabkan secara tuntas.
“Kami tidak berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang menyangkut dana zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.
Modus SL: Dana Pengembalian yang Tak Sampai ke Rekening Negara
SL diduga menerima sejumlah uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana itu seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, penyidik menemukan fakta lain, yakni total dana yang dikuasai SL senilai Rp1.955.000.000 dan yang disetorkan ke RPL hanya Rp1.115.000.000. Yang tidak disetorkan sebesar Rp840.000.000
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Tersangka Pengurus Baznas Sudah Lebih Dulu Ditahan
Sebelum kehadiran SL sebagai tersangka baru, Kejari Enrekang telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur pengurus Baznas masing-masing inisial S selaku Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021 dan inisial B, KL, dan HK selaku Komisioner Baznas periode 2021–2024. Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Audit Inspektorat Sulsel dan audit syariah Kementerian Agama menemukan kerugian negara Rp16.659.999.136 dalam pengelolaan dana Baznas periode 2021–2024.
Dengan munculnya tersangka SL, arah penyidikan Kejati Sulsel tampak semakin tegas: menelusuri aliran dana hingga pihak internal penegak hukum yang diduga ikut bermain. (Eka)