Jaksa Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Pangkep 2024

Kejari Pangkep (ist)

Pangkep — Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) akhirnya menuntaskan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pangkep tahun 2024 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan maraton terhadap tiga saksi terakhir dan melakukan ekspose perkara pada Senin malam, (1/12/2025).

Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkapkan bahwa peningkatan status ketiga saksi yakni inisial AS (Sekretaris KPU Pangkep), I (Ketua KPU Pangkep), dan M (Komisioner KPU Pangkep) menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 183 dan 184 KUHAP. Selama enam bulan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan melalui mekanisme e-procurement pada anggaran hibah tahun 2024,” kata Jhon.

Menurutnya, pengadaan yang seharusnya berlangsung dengan sistem terbuka dan akuntabel justru diarahkan untuk memenangkan penyedia tertentu. Dari proses itu, para tersangka diduga menerima fee sebagai imbalan.

“Persekongkolan ini dilakukan secara terencana untuk mengarahkan penyedia tertentu agar menjadi pemenang dan memberikan fee kepada pihak yang mengatur,” ujar Jhon.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp554.403.275. Barang bukti yang telah diamankan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp205 juta serta bukti percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana. Masih terdapat sekitar Rp300 juta yang belum berhasil disita.

Sesuai hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Pangkep untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

error: Special Content !