Saumlaki — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Saumlaki kembali memanas pada Rabu, 26 November 2025. Agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa La Kamaludin alias La Toi berubah menjadi sorotan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang dituding memelintir fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Wiwin Suwandi, menyebut tuntutan jaksa menyimpan banyak kejanggalan, bahkan mengarah pada “itikad buruk” dan upaya kriminalisasi.
“Rekayasanya terlalu terang benderang. Banyak bagian tuntutan yang bertolak belakang dengan fakta sidang,” kata Wiwin.
Ia menunjuk kejanggalan awal: JPU mencantumkan dua terdakwa dalam tuntutan, padahal sejak awal persidangan, hanya satu orang yang duduk di kursi pesakitan.
“Ini irasional. Bahkan definisi terdakwa dalam KUHAP saja tidak dipahami,” ujarnya.
Tudingan lain menyasar klaim jaksa bahwa terdakwa membenarkan sejumlah keterangan saksi. Dalam sidang justru sebaliknya: La Toi membantah seluruhnya dan bantahan itu tercatat resmi oleh panitera.
“Bagaimana bantahan yang tercatat tiba-tiba menghilang di tangan jaksa?” kata Wiwin.
Penasihat hukum juga menuding jaksa mencantumkan keterangan ahli seolah telah hadir dan disumpah, padahal sidang tak pernah menghadirkan seorang ahli pun.
“Ini bukan kelalaian. Ini pemalsuan fakta sidang,” ujarnya.
Keanehan berikutnya: tiga nama saksi yaitu HS, AW, dan JS muncul dalam surat tuntutan, meski sama sekali tidak pernah hadir di ruang sidang. Jaksa pun masih mendasarkan tuntutannya pada keterangan saksi LU dalam BAP, padahal yang bersangkutan telah mencabut seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim.
“Keterangan yang sudah dicabut tidak lagi bernilai pembuktian. Tapi jaksa tetap memakainya. Ini penyelundupan fakta,” kata Wiwin.
Ia juga membantah tuduhan kerugian negara maupun masyarakat akibat tindakan terdakwa.
“Dari awal sampai akhir, tidak ada satu pun data yang menunjukkan kerugian. Kesimpulan jaksa ini sesat pikir,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti dugaan rekayasa tersebut karena melanggar Kode Etik Jaksa dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024.
“Ini negara hukum. Kekuasaan tak boleh berjalan tanpa dasar,” kata Wiwin.
Sementara itu, selepas pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum, majelis hakim mempersilakan La Toi menyampaikan pembelaan pribadinya. Menurut penasihat hukum Hamka, momen itu membuat suasana ruang sidang berubah haru.
“Terdakwa menangis. Beberapa pengunjung ikut menangis,” kata Hamka.
Dalam pledoi pribadinya, La Toi mengaku hanya seorang perantau dari Buton yang datang ke Saumlaki untuk mencari nafkah.
“Saya kepala keluarga, punya istri dan empat anak. Saya tidak punya niat merugikan siapa pun. Saya bukan penjahat. Saya mohon dibebaskan,” ucapnya sambil terisak.
Hamka menyebut tangisan itu sebagai potret lain dari wajah hukum yang jauh dari keberpihakan pada rakyat kecil.
“Itu tangisan ketidakadilan. Gambaran bagaimana hukum di negeri ini bisa memangsa mereka yang hanya ingin mencari nafkah,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut Kamis, 27 November 2025, dengan agenda replik dari jaksa atas pledoi terdakwa. (Eka)