Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tiga perempuan di Luwu Timur. Kasus yang dipicu pertikaian asmara itu dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh pihak sepakat berdamai tanpa syarat.
Persetujuan diberikan setelah Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara bersama Wakajati, Asisten Pidana Umum, serta jajaran pidana umum Kejati Sulsel, Selasa, 18 November 2025. Ekspose diikuti secara virtual oleh Kejari Luwu Timur.
Perkara ini menyeret ANA (25), seorang mekanik; SF (25), pelaku usaha kosmetik; serta adiknya VV (23), ibu rumah tangga. Ketiganya saling melapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah adu mulut via WhatsApp antara ANA dan SF berubah menjadi bentrokan fisik.
Keributan terjadi pada 6 Juli 2025 di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. Dipicu rasa tidak nyaman ANA karena pacarnya dihubungi SF, percekcokan berlanjut hingga SF bersama adiknya mendatangi rumah ANA. Cekcok berubah menjadi perkelahian di mana ANA menjambak dan menggigit SF serta menusuk punggung tangan SF dengan gunting, sementara VV memukul kepala ANA sebelum dilerai warga.
Aduan kedua belah pihak membuat ketiganya dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun dalam proses pendalaman, Jaksa menemukan bahwa tidak ada dari ketiganya yang merupakan residivis dan luka yang ditimbulkan tidak memenuhi kategori berat.
Kejari Luwu Timur kemudian mengajukan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif. Usulan disetujui setelah seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi. Ketiga perempuan itu telah berdamai tanpa syarat di hadapan aparat penegak hukum, tokoh agama, dan perangkat desa. Mereka juga menyatakan menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Warga sekitar turut menyetujui penyelesaian damai tersebut.
“Dengan adanya perdamaian, diharapkan keadaan bisa kembali seperti semula. Syarat Perja 15 telah terpenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Didik Farkhan.
Didik meminta Kejari Luwu Timur segera menuntaskan administrasi dan membebaskan para tersangka. Ia menekankan agar penanganan perkara tetap zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik.
Melalui penghentian perkara ini, Kejati Sulsel berharap relasi para pihak pulih dan mereka dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga masing-masing tanpa beban hukum. (Eka)