Empat Tahun Misteri Anggaran PDAM Maros Disibak

Kantor Kejari Maros.

MAKASSAR — Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung memasuki tahap penentuan. Setelah dua bulan bergerak senyap, Kejaksaan Negeri Maros mulai mengurai penggunaan anggaran perusahaan air bersih itu selama periode 2021–2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, membenarkan langkah penyidik membuka penyelidikan resmi berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan September lalu.

“Masih tahap lidik, sesuai laporan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Empat tahun anggaran kini menjadi fokus telaah. Penyidik menelusuri dokumen perencanaan, realisasi belanja, hingga catatan operasional untuk melihat apakah terdapat pola penggunaan dana yang tak semestinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan dan jumlah itu kemungkinan bertambah. Direktur utama PDAM belum dipanggil, namun disebut akan dimintai klarifikasi bila diperlukan.

“Kalau ada yang mau dikonfirmasi, pasti kita panggil,” kata Unru.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat menyoroti tata kelola keuangan PDAM, perusahaan daerah yang mengurusi kebutuhan dasar warga Maros: air bersih. Kejari berencana mengekspos hasil awal setelah rangkaian klarifikasi dianggap cukup.

Publik kini menunggu ke mana arah penyelidikan bergulir dan apa yang sesungguhnya terjadi di tubuh PDAM selama empat tahun terakhir. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

error: Special Content !