Saumlaki— Sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar dengan terdakwa La Kamaludin alias La Toi kembali digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (10/11/2025). Sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) urung dilaksanakan karena ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang.
Ahli yang dijadwalkan memberi keterangan adalah Ir. Muh. Taslim A’yun, ST., M.T., IPM, aparatur sipil negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditugaskan di BPH Migas. Jaksa menyebut, ketidakhadiran ahli disebabkan adanya tugas kedinasan lain, sehingga keterangan hanya dibacakan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Tim penasihat hukum terdakwa menolak langkah itu dan menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim.
“Kami sangat kecewa. Kehadiran ahli penting untuk menguji apakah keterangan di penyidikan sah secara hukum atau hanya salinan dari perkara lain,” kata Firman, penasihat hukum terdakwa.
Firman menjelaskan, pemeriksaan ahli secara langsung di persidangan menjadi kunci untuk memastikan keabsahan alat bukti. Ia menegaskan dasar hukumnya jelas, merujuk pada Pasal 186 KUHAP.
“Keterangan ahli yang sah adalah yang diucapkan di depan persidangan, bukan dibacakan dari BAP,” ujarnya.
Ia juga menilai, pembacaan BAP tanpa kehadiran ahli telah merugikan hak terdakwa.
“Terdakwa kehilangan hak untuk menguji kebenaran keterangan ahli yang menyebut dirinya melakukan perbuatan melawan hukum. Padahal ahli tersebut tidak memiliki latar belakang ilmu hukum,” kata Firman.
Menurutnya, jaksa seharusnya menunjukkan tanggung jawab menghadirkan ahli yang berpengaruh besar terhadap pembelaan terdakwa.
“Keterangan ahli ini berkontribusi terhadap nasib terdakwa dari warga yang bebas kini harus mendekam di tahanan,” ujarnya menambahkan.
Firman juga menyoroti kinerja jaksa dalam menghadirkan saksi-saksi. Dari sebelas saksi yang tercantum dalam berkas perkara, hanya lima orang yang telah dimintai keterangan di persidangan.
“Ini kedua kalinya jaksa tidak mampu menghadirkan alat bukti sesuai daftar saksi. Ketika giliran terdakwa ingin menguji dasar tuduhan, jaksa justru hanya membacakan BAP. Ini tidak fair,” kata Firman menegaskan.
Usai pembacaan keterangan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU telah cukup, dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 13 November 2025. (Eka)