Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan dengan tema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.”
Kegiatan yang digelar sepanjang 2025 ini terselenggara atas kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air Keadilan.
Penyuluhan diikuti perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar. Tujuannya meningkatkan pemahaman hukum, khususnya tentang hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, melalui perwakilan pejabat struktural, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan LBH Mata Air Keadilan.
“Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi warga binaan untuk mengenal hak-hak hukumnya. Negara menjamin setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas keadilan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, pemateri menjelaskan peran negara dalam menjamin akses bantuan hukum serta tata cara pengajuan permohonan bagi masyarakat tidak mampu. Tim LBH Mata Air Keadilan turut memaparkan pengalaman pendampingan kasus yang pernah ditangani serta mengajak warga binaan untuk aktif berkonsultasi bila menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah warga binaan mengajukan pertanyaan seputar mekanisme bantuan hukum, hak mereka dalam proses peradilan, hingga cara memperoleh pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar menegaskan komitmennya memberikan pembinaan dan edukasi hukum bagi warga binaan, sejalan dengan semangat Kemenkumham PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel). (Eka)