Saumlaki — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis biosolar dengan terdakwa La Kamaludin alias La Toi kembali digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (6/11/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi Zamrudin dan Ayudin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketua Majelis Hakim menanyakan kesiapan saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, JPU menyampaikan bahwa kedua saksi telah dipanggil secara patut, tetapi hingga hari sidang, keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu, JPU memutuskan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi di hadapan majelis.
Mendengar hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Firman, menyampaikan keberatan.
“Kami menolak pembacaan BAP saksi oleh JPU karena keterangan yang bernilai pembuktian adalah keterangan yang disampaikan langsung di depan persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHAP,” ujar Firman.
Firman menambahkan, secara logis, keterangan saksi di tingkat penyidikan bukanlah final dan harus diuji di pengadilan.
“Keterangan di BAP perlu diuji mengenai sumber pengetahuan saksi dan relevansinya dengan perkara yang dituduhkan. Kehadiran saksi di persidangan sangat penting agar proses pembuktian berjalan transparan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya kejanggalan pada sidang sebelumnya, seperti saksi yang mengaku tidak tahu telah disumpah di hadapan penyidik, hingga adanya pencabutan BAP.
Terdakwa Sebut Diintimidasi Jaksa

Dalam kesempatan akhir sidang, majelis memberi ruang kepada terdakwa untuk menyampaikan pernyataan. Di hadapan hakim, La Kamaludin mengaku telah didatangi oleh dua orang jaksa di Lapas Saumlaki pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIT.
“Jaksa itu menyuruh saya mengganti penasihat hukum agar tuntutannya ringan. Kalau tidak, katanya tuntutan akan dibuat berat. Kalimat itu diucapkan tiga sampai empat kali,” ujar La Kamaludin di persidangan.
Pernyataan terdakwa itu langsung ditanggapi tegas oleh penasihat hukumnya.
“Jika benar, itu bentuk intimidasi dan tindakan tidak etis dalam penegakan hukum. Kami sangat keberatan dan akan menempuh langkah hukum,” kata Firman.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan dan nilai moral seorang penegak hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tak boleh ada pihak yang bertindak di luar hukum,” tegasnya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Eka)