Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Kasusnya sudah ditingkatkan penanganannya ke Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 4 November 2025.
Namun, ia menyebut pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lanjutan mengenai jadwal pemeriksaan oleh bidang Pidsus.
“Apakah nanti masih dibutuhkan penyelidikan lanjutan atau langsung naik ke tahap penyidikan, kami belum tahu. Kami akan sampaikan bila sudah ada kabar perkembangan dari Pidsus,” ujar Soetarmi.
Langkah peningkatan status perkara ini menandai babak baru penanganan kasus yang sebelumnya ditangani bidang Intelijen Kejati Sulsel dan sempat berjalan lambat. Dalam catatan Kedai-Berita.com, nota dinas peningkatan perkara ke Pidsus telah terbit sejak pekan lalu, menandakan penyelidikan awal dianggap cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih mendalam.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang
Kasus tambang Tikala berawal dari penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk CV BD, yang diduga menabrak Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara 2012–2032. Berdasarkan dokumen tata ruang, wilayah Kecamatan Tikala tidak termasuk dalam zona pertambangan. Namun, perusahaan tetap memperoleh izin eksploitasi dan melakukan aktivitas di lapangan.
Aktivitas tambang tersebut memicu penolakan warga karena dinilai mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna serta sumber mata air Bombong Wai, yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menilai pelanggaran tata ruang dalam kasus ini bukan hal sepele.
“RTRW adalah panduan hukum utama pembangunan daerah. Melanggar tata ruang berarti mengabaikan hukum paling dasar,” ujarnya.
Publik Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Peningkatan kasus tambang Tikala ke Pidsus disambut positif oleh kalangan pegiat antikorupsi. Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut keputusan ini sebagai sinyal awal keseriusan Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan baru.
“Ini ujian pertama bagi Kajati, Wakajati, dan Aspidsus yang baru dilantik. Kami berharap mereka berani menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” kata Kadir.
Ia mendesak agar penyidik Pidsus memeriksa lebih mendalam kepada seluruh pihak terkait mulai dari pejabat pemerintah kabupaten dan provinsi hingga perusahaan tambang untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran hukum, baik administratif maupun substansial, maka wajib ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel juga telah merekomendasikan pengurangan luas izin tambang dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare, serta menghentikan seluruh kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan hukum, sosial, dan lingkungan terpenuhi. Namun, rekomendasi itu disebut tidak banyak diindahkan.
Dengan pelimpahan ke bidang Pidsus, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus ini.
“Kalau Kajati baru berani menuntaskan perkara ini, masyarakat akan percaya hukum masih bekerja. Tapi jika tidak, ini akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel,” ujar Kadir menutup. (Thamrin/Eka)