Aksi Solidaritas Jurnalis di Makassar Soroti Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo

Makassar— Puluhan jurnalis, aktivis mahasiswa, dan pegiat demokrasi di Makassar menggelar aksi solidaritas pada Selasa siang, menyoroti gugatan perdata bernilai fantastis terhadap Tempo yang dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Aksi yang berlangsung di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, ini digelar oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, beranggotakan AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar. Mereka menyerukan pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadap media.

“Kami memandang gugatan ini bukan sekadar sengketa media, tetapi sinyal bahaya bagi kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Sahrul Ramdhan, Koordinator Aksi sekaligus pengurus bidang Advokasi AJI Makassar, Selasa (4/11/2025).

Menurut Sahrul, gugatan yang kini memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa membuka jalan bagi lembaga negara untuk membungkam kritik.

“Kalau Tempo saja bisa digugat karena menjalankan fungsi kontrol, bagaimana nasib media kecil? Ini bentuk abuse of power,” ujarnya.

Gugatan Bernilai Fantastis dan Celah Hukum

Gugatan perdata terhadap Tempo berawal dari laporan edisi 16 Mei 2025 berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” yang disertai poster “Poles-poles Beras Busuk.”

Pihak penggugat menilai pemberitaan itu merugikan secara nama baik dan menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar untuk kerugian immateriel serta Rp19 juta untuk kerugian materiel.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab atau mediasi Dewan Pers, bukan jalur perdata.

“Gugatan ini mengabaikan mekanisme penyelesaian yang sudah diatur undang-undang dan malah menunjukkan niat untuk membungkam media,” kata Sahrul.

Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

“Artinya, gugatan ini sejak awal tidak memiliki legitimasi hukum,” ujarnya menambahkan.

Kasus Serupa di Makassar: Tren Baru Menekan Media

Aksi solidaritas ini juga menyoroti tren meningkatnya gugatan bernilai besar terhadap media di Makassar dalam dua tahun terakhir.

Pada 2023, dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id digugat oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebesar Rp700 miliar atas pemberitaan tentang ASN nonjob di era kepemimpinan tersebut.

Kemudian pada 2024, Legion News juga digugat Rp200 miliar atas berita yang memuat dugaan keterlibatan salah satu anggota keluarga pejabat dalam kasus penggelapan dana proyek pemerintah.

Bagi KAJ Sulsel, pola ini menunjukkan kecenderungan baru yaitu penggunaan gugatan hukum bernilai fantastis untuk menekan media dan jurnalis kritis.

LBH Pers: Negara Gagal Menjaga Pilar Demokrasi

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan terhadap Tempo sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Sengketa ini sebenarnya sudah selesai di Dewan Pers. Tempo telah memenuhi kewajiban etiknya,” kata Fajriani.

Namun, alih-alih menghormati mekanisme itu, pihak penggugat justru menjadikan hasil penilaian Dewan Pers sebagai dasar gugatan.

“Ini ironis. Kalau gugatan seperti ini dikabulkan, maka fungsi kontrol sosial media akan lumpuh,” ujarnya.

Menurut Fajriani, gugatan bernilai triliunan terhadap media bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal niat untuk menekan dan menakuti.

“Negara bukan hanya gagal menjaga pilar keempat demokrasi, tapi justru ikut merobohkannya,” katanya menegaskan.

Pernyataan Sikap KAJ Sulsel

Dalam pernyataannya, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menegaskan empat sikap utama. Pertama, bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kedua, menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Ketiga, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dan Keempat, menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

“Gugatan terhadap Tempo bukan hanya serangan terhadap satu media, tetapi terhadap kebebasan pers itu sendiri,” tulis KAJ Sulsel dalam pernyataannya.

Dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap pejabat publik dilindungi hukum. Namun, ketika pejabat atau lembaga negara menggunakan kekuatan institusional untuk menuntut media, garis antara hak hukum dan tindakan pembungkaman menjadi kabur.

Bila praktik ini terus berlanjut, kebebasan pers di Indonesia berpotensi mengalami kemunduran serius. Gugatan hukum bisa menjadi senjata politik baru bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk menaklukkan ruang publik.

“Hentikan upaya pembungkaman. Bela kebebasan pers,” seru para peserta aksi di penghujung demonstrasi.

Seruan itu menggema di tengah panasnya siang Makassar mengingatkan bahwa kebebasan pers, sebagaimana demokrasi, hanya hidup jika terus diperjuangkan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Lapas Narkotika Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang, Dorong Kemandirian Warga Binaan

Lapas Narkotika Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang, Dorong Kemandirian Warga Binaan

Lapas Maros Peringati Hari Pahlawan 2025, Seruan untuk Menyalakan Kembali Api Pengabdian

Lapas Maros Peringati Hari Pahlawan 2025, Seruan untuk Menyalakan Kembali Api Pengabdian

Rutan Makassar Peringati Hari Pahlawan 2025, Jayadikusumah: Menjadi Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

Rutan Makassar Peringati Hari Pahlawan 2025, Jayadikusumah: Menjadi Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

error: Special Content !