ACC Sulawesi Desak Kapolda Sulsel Baru Evaluasi Kinerja Penyidik Kasus TPPU Sulfikar

Anti Corruption Committe Sulawesi (ACC Sulawesi).

Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bawahannya, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyangkut kejahatan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang disorotnya adalah penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Sulfikar, yang hingga kini berkasnya belum juga dinyatakan lengkap (P-21) meski telah lama disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Menurut Kadir, evaluasi itu mendesak dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan proporsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b KUHAP, yang menegaskan bahwa penyidik wajib melaksanakan penyidikan secara cermat dan sesuai hukum acara pidana.

“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama pada perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik dan menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan,” ujar Kadir Wokanubun dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai, substansi keadilan dalam perkara TPPU terletak pada penelusuran aliran uang (follow the money) dan penelusuran aset hasil kejahatan (follow the asset). Dua prinsip itu, kata Kadir, merupakan mandat eksplisit dari Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengharuskan aparat penegak hukum memprioritaskan pelacakan dan pemulihan aset untuk kepentingan korban.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena aspek administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya memusatkan perhatian pada substansi perkara, bagaimana uang hasil kejahatan itu dialihkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” tutur Kadir.

“Ini bukan sekadar soal formil, tapi soal efektivitas penegakan hukum. Keterlambatan seperti ini perlu dikoreksi agar ke depan Polda Sulsel bisa bekerja dengan standar profesional yang tinggi,” tambahnya.

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Sulfikar karena Belum Lengkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa berkas perkara TPPU atas nama tersangka Sulfikar dikembalikan untuk kedua kalinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Pengembalian itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian tim jaksa peneliti yang menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

“Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas disertai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Batas waktu perbaikannya 14 hari sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa 28 Oktober 2025.

Soetarmi menjelaskan, dalam pengembalian kali ini, jaksa menekankan agar penyidik memperdalam unsur penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, karena dua hal itu merupakan inti pembuktian dalam perkara TPPU. Ia menyebut, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan substantif agar perkara ini memiliki kekuatan pembuktian yang utuh.

“TPPU bukan hanya perkara lanjutan, tetapi instrumen hukum untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu penyidik perlu mendalami setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil kejahatan asalnya,” jelas Soetarmi.

Sebelumnya, pada pengembalian pertama, jaksa menemukan adanya cacat formil dalam berkas penyidikan, di mana tanggal berkas tercatat lebih awal daripada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kesalahan serupa juga sempat terjadi pada berkas tersangka lain, yakni Hamsul HS, yang turut terlibat dalam perkara asal penipuan dan penggelapan dana bisnis.

Perjalanan Kasus Sulfikar dan Hamsul HS dari Penggelapan hingga TPPU

Perkara yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan Jimmi, korban yang mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto pada 2021. Keduanya kemudian diproses secara hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan pidana penjara. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dasar bahwa dana hasil kejahatan penggelapan tersebut diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan. Dari hasil pengembangan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berdiri sendiri.

Namun, perjalanan hukumnya kemudian berbeda. Hamsul HS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, dan dalam putusan praperadilan tersebut, penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka hingga saat ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel disebut masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Meski begitu, publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan baru Polda Sulsel dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum dan asas kepastian keadilan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki, Jaksa Gagal Hadirkan Ahli BPH Migas

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki, Jaksa Gagal Hadirkan Ahli BPH Migas

Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Binaan Didorong Pahami Hak atas Bantuan Hukum

Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Binaan Didorong Pahami Hak atas Bantuan Hukum

Saksi Mangkir, Jaksa Bacakan BAP — Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

Saksi Mangkir, Jaksa Bacakan BAP — Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

error: Special Content !