Kejati Sulsel Setop Penuntutan Kasus Pencurian Tabung Gas di Bone, Pelaku Jalani Sanksi Sosial

Kejati Sulsel Setop Penuntutan Kasus Pencurian Tabung Gas di Bone, Pelaku Jalani Sanksi Sosial.

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah berbeda dalam penanganan kasus pencurian kecil di Kabupaten Bone. Seorang pria berusia 40 tahun yang mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram dari kantin sekolah tidak lagi dihadapkan ke meja hijau. Sebagai gantinya, ia diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan kantor lurah selama sebulan penuh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam ekspose penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di Makassar, Selasa (30/9/2025). Turut hadir Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta jajaran pidana umum Kejati Sulsel. Dari Kejari Bone, ekspose diikuti secara virtual oleh Kajari Ahmad Jazuli, Kasi Pidum, hingga tim jaksa fasilitator.

Kasus bermula pada 23 Juli 2025 ketika tersangka berinisial AS memanjat pagar SMP Negeri 4 Watampone, merusak CCTV kantin, lalu mengambil satu tabung gas. Barang curian itu ditukarnya di sebuah warung dengan rokok, mie instan, dan sepiring nasi. Nilai kerugian korban, seorang perempuan berusia 60 tahun, berada di bawah Rp2,5 juta.

Profiling jaksa menyebut AS bukan residivis, memiliki reputasi baik di lingkungan, serta pernah bekerja dengan korban di masa lalu. Faktor-faktor itu, ditambah kesediaan korban memaafkan tanpa syarat, menjadi alasan Kejari Bone mengajukan permohonan RJ.

“Setelah mendengar langsung testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik, permohonan RJ ini kami setujui. Semua telah sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kajati Sulsel Agus Salim. Ia menekankan, penyelesaian perkara harus “zero transaksional” untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan keputusan ini, tersangka AS tidak hanya bebas dari ancaman pidana penjara, tetapi juga diharuskan memberikan kontribusi nyata lewat kerja sosial di lingkungannya. Kajati Sulsel memandang langkah ini sebagai contoh bagaimana keadilan restoratif bisa menjembatani keadilan hukum dengan nilai kemanusiaan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kajati Sulsel Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Kajati Sulsel Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

error: Special Content !