Mafia Solar Tak Bisa Dihukum Setengah Hati

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma.

Penangkapan mobil tangki milik perusahaan inisial PT RJE di Kabupaten Bantaeng yang kedapatan mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi bukan sekadar pelanggaran administratif. Kasus ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia migas yang selama ini diduga menggerogoti anggaran subsidi negara secara sistematis.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menegaskan bahwa penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi adalah bentuk kejahatan luar biasa yang berpotensi melanggar berbagai regulasi sekaligus, mulai dari UU Migas, UU Keuangan Negara, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan soal dokumen saja. Solar subsidi itu bagian dari anggaran negara. Bila dialihkan ke pihak yang tak berhak dan menguntungkan segelintir orang atau korporasi, itu sudah masuk kategori korupsi,” kata Farid saat dimintai tanggapan, Kamis, 19 Juni 2025.

Farid merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara bisa dikenai hukuman berat. Selain itu, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan izin resmi dalam setiap proses pengangkutan dan niaga BBM, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelanggarnya.

Bahkan, regulasi teknis seperti Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas Nomor 13 Tahun 2005 telah mengatur dengan detail soal siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi dan bagaimana prosedur distribusinya. Penyimpangan terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Sayangnya, dalam banyak kasus, penegakan hukum berhenti pada sopir atau petugas lapangan yang dijadikan kambing hitam. Farid mendesak aparat untuk tidak berhenti pada aktor kecil, tapi menelusuri seluruh rantai distribusi yang kerap melibatkan kolusi antara perusahaan, pengepul, dan pejabat.

“Kalau hanya sopir yang ditangkap, kita sedang membiarkan maling sebenarnya terus bebas. Pola ini harus dihentikan,” ujar Farid.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan subsidi bukan hanya merugikan negara secara materiil, tapi merampas hak masyarakat miskin, pelaku UMKM, dan sektor strategis yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Apalagi, dalam banyak temuan PUKAT, praktik penggelapan BBM subsidi hampir selalu mendapat perlindungan dari oknum aparat maupun pengawas di daerah.

Dalam kerangka hukum yang lebih luas, pembiaran oleh pejabat publik terhadap praktik semacam ini bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 memberi landasan untuk menindak pejabat daerah yang gagal melakukan pengawasan atau malah terlibat langsung.

“Tak perlu ada tindakan aktif untuk bisa dikenakan pasal korupsi. Pembiaran juga bisa. Dan ini seringkali terjadi,” tegasnya.

PUKAT Sulsel mendesak agar kepolisian menggunakan pendekatan multi-regulasi dalam menangani kasus ini, termasuk kemungkinan penyidikan berdasarkan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), Pasal 378 (penipuan), hingga penerapan konsep kejahatan korporasi bagi perusahaan pelaku.

“Sudah terlalu lama mafia migas bermain aman di ruang gelap. Ini waktunya dibongkar habis. Jangan sampai aparat penegak hukum justru ikut menjadi bagian dari skenario pembiaran,” ujar Farid.

Ia juga mengingatkan bahwa subsidi energi tidak jatuh dari langit, melainkan berasal dari APBN yang dikumpulkan dari keringat rakyat. Ketika diselewengkan, negara tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik.

“Kasus di Bantaeng ini harus jadi momentum untuk menunjukkan keseriusan negara melawan mafia energi. Jangan setengah hati,” pungkas Farid.

Diketahui, mobil tangki bertuliskan nama perusahaan inisial PT RJE diamankan tepatnya di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, saat kepergok membongkar solar ke kapal tongkang tanpa dokumen resmi pada Senin, 9 Juni 2025.

Kasi Humas Polres Bantaeng, Iptu Amiruddin, saat itu membenarkan bahwa mobil tangki tersebut diamankan karena memuat solar subsidi. Warga pun berharap agar kasus tersebut tidak berhenti begitu saja seiring pergantian Kasat Reskrim Polres Bantaeng. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !