Tim Satnarkoba Polres Bulukumba dikabarkan meringkus oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba (Lapas Bulukumba) inisial AR, Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. AR diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saat diciduk, dari tangan AR kabarnya juga ditemukan barang bukti berupa delapan saset kristal bening yang diduga sabu-sabu yang terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.
Kalapas Bulukumba Akbar Amnur dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum petugas Lapas Bulukumba inisial AR yang diduga terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Iya betul, yang bersangkutan menjabat sebagai regu jaga,” ucap Akbar via telepon, Rabu (14/5/2025).
Mengenai status kepegawaiannya kelak, Akbar mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh soal itu, lantaran pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian mengenai status AR sebagai tersangka dan kabarnya saat ini ditahan.
“Kami belum bisa ngapa-ngapain karena posisi yang bersangkutan masih ditangani oleh pihak Kepolisian, penetapan status tersangkanya pun kami belum dapat dan proses penahanan resminya juga belum kami terima,” jelas Akbar.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi atau ruang kepada petugas di jajarannya yang diduga terlibat dengan kegiatan peredaran narkoba. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum.
“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menanggulangi peredaran narkoba di dalam lapas,” tegas Akbar.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin membenarkan adanya oknum pegawai Lapas Bulukumba yang ditangkap Selasa sore kemarin.
“Benar, kalau memang ada oknum pegawai lapas yang ditangkap kasus narkoba,” kata Syamsuddin.
Dia mengatakan, saat ini terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di ruang Resnarkoba Polres Bulukumba.
“Kasus ini masih proses penyelidikan dan pengembangan,” terang Syamsuddin.
Terduga pelaku inisial AR, kata dia, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rl/Ea)