Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut telah dibacakan JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Mustadir Dg Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3 ) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila hukuman penjara 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sulsel, Anita dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim PN Makassar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana dalam tuntutan JPU, di mana perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Selain itu kekurangannya tak ada kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya.
“Bahwa terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” tutur Anita dalam tuntutannya.
Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Saksi-saksi Ahli Turut Memberatkan
Dalam persidangan sebelumnya, Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz yang memiliki gelar profesi apoteker menegaskan produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi syarat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar positif mengandung merkuri/raksa.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Demikian juga Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain: pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bintik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis. Gangguan saraf, merkuri dapat menyebabkan mati rasa permanen atau kesemutan di tangan, kaki atau sekitar mulut. Serta gangguan lain pada bagian tubuh yang terpapar merkuri.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan kembali menjalani sidang pada pekan depan tepatnya Selasa 29 April 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Agenda sidang berikutnya untuk Terdakwa Mustadir Dg Sila rencananya Selasa 29 April 2025 sementara untuk terdakwa lainnya yakni Mira Hayati (30) dijadwalkan Kamis 24 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dan untuk terdakwa Agus Salim (40) juga masih akan menjalani proses persidangan pada Rabu 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Soetarmi. (*/Eka)