Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu yang dipimpin oleh Rama Hadi selaku Kasi Pidsus telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Ketua KONI Luwu inisial ARM, Bendahara KONI Luwu inisial SS dan inisial A selaku Sekretaris KONI Luwu sebesar Rp368.979.000, Rabu (16/4/2025).
Temuan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
“Pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan langsung oleh para tersangka kepada Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang kemudian pengembalian tersebut dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu,” ucap Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman.
Diketahui tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing Inisial ARM jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, inisial SS jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan inisial A jabatan Sekretaris KONI Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.
Dari hasil penyidikan Kejari Luwu, di mana ketiga tersangka ditemukan menjalankan aksinya dengan modus operandi memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022. Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” jelas Andi Ardi Aman.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.
Adapun pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.(Eka)