Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor pemerintahan di Kota Palembang dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, berdasarkan sejumlah surat perintah resmi dari Kejati Sumsel dan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang juga terletak di Jalan Merdeka.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, komputer, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan atau pengelolaan Pasar Cinde.
“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang bukti yang disita akan kami telaah lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis yang diterima Kedai-berita.com.
Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Pasar Cinde yang menjadi bagian dari proyek revitalisasi strategis di Kota Palembang.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif. Kami juga memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Vanny.
Sampai saat ini, Kejati Sumsel belum merilis informasi terkait tersangka maupun kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Namun penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (*/Thamrin)