Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara, serta dua advokat.
Ketiga hakim yang kini menjadi tersangka yakni DJU, ABS, dan AM. Mereka diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memutus perkara tiga korporasi CPO dengan vonis onslag atau lepas dari tuntutan hukum.
“Setelah pemeriksaan intensif dan penggeledahan di tiga lokasi, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Kronologi Dugaan Suap
Penetapan tersangka ini bermula dari adanya kesepakatan antara tersangka AR, pengacara perusahaan CPO, dengan tersangka WG untuk mengurus putusan onslag atas perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.
Kesepakatan awal menyebutkan nilai suap sebesar Rp20 miliar. Namun, oleh tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, angka tersebut diminta dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
AR menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada WG yang kemudian menyerahkannya kepada MAN. Dari jumlah itu, WG mendapat bagian sebesar USD 50.000 sebagai jasa penghubung.
Setelah menerima uang, MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara, dibantu dua hakim anggota yaitu AL dan ABS. Uang kemudian dibagikan dalam dua tahap.
Pertama, sebesar Rp4,5 miliar untuk tiga hakim yang dimasukkan ke dalam goodie bag. Kedua, pada sekitar bulan September atau Oktober 2024, DJU kembali menerima uang setara Rp18 miliar dan membaginya di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Dalam pembagian tersebut, ASB menerima Rp4,5 miliar, DJU menerima Rp6 miliar (dengan Rp300 juta diberikan ke panitera), dan AL menerima Rp5 miliar. Sehingga total suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp22 miliar. Seluruh penerimaan tersebut diketahui memiliki tujuan untuk memengaruhi putusan agar perkara diputus onslag pada 19 Maret 2025.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 di tiga lokasi, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dari rumah MAN di Tegal (40 lembar uang SGD 100 dan 125 lembar uang USD 100), dari rumah AR di Jakarta Timur (10 lembar uang SGD 100, 74 lembar uang SGD 50, 1 unit Toyota Land Cruiser, 2 unit Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 unit sepeda), dari rumah AM di Jepara (uang tunai USD 36.000 dan 1 unit Toyota Fortuner), dari kantor MS (uang tunai SGD 4.700), dari rumah ASB (uang tunai Rp616.230.000).
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Ketiga hakim, yakni DJU, ABS, dan AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 13 April 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Thamrin)