Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, MAN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Selain MAN, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta tiga unit mobil mewah, yaitu Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pengurusan putusan perkara di PN Jakarta Pusat, yang salah satunya adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“WG, MS, dan AR diduga memberikan sejumlah uang kepada MAN, selaku Ketua PN Jakarta Selatan, yang saat itu menjabat sebagai Hakim Anggota pada majelis hakim perkara atas nama terdakwa korporasi PT WIL, PT MKT, dan PT MKS, yang putusannya ontslag van alle rechtsvervolging,” ungkap Harli, Sabtu (12/4/2025).
Uang yang diberikan kepada MAN melalui WG disebut mencapai Rp60 miliar. Penyidik menduga, uang tersebut diberikan agar majelis hakim memutus bebas terhadap ketiga korporasi tersebut.
MAN sebelumnya merupakan Hakim Anggota dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan MS dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. (*/Thamrin)