Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dengan Terdakwa Asmara Hady, Kamis 20 Maret 2025.
Pada sidang kemarin, mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar itu menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Asmara Hady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asmara Hady dengan pidana penjara selama selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” kata Soetarmi.
Selain pidana pokok, Soetarmi menyebut JPU juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp806.864.500.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa Asmara Hady tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda pledoi (pembelaan),” ungkap Soetarmi.
Modus Operandi dan Perbuatan Terdakwa Asmara Hady
Terdakwa Asmara Hady selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), Terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo, Terdakwa TY, Terdakwa MRU, Terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024), Terdakwa Asmara Hady serta diberikan pula kepada Terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.
Terdakwa Asmara Hady telah bekerjasama dengan Terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.
Terdakwa Asmara Hady membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 senilai Rp283.000.000 untuk kepentingan pribadi dan dia juga menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan empat pekerjaan/proyek jasa penagwasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Total dana yang diterima dan dinikmati oleh Terdakwa Asmara Hady sebesar Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh terdakwa Asmara Hady pada tanggal 8 April 2022 serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RHY sebesar Rp4.480.000.000 karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.(*/Eka)