Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan PT. SMB yang berada di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025.
Penggeledahan dimulai pada pukul 10:00 WIB di Kantor PT. SMB yang terletak di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang, pada Rabu 12 Maret 2025.
Selama proses penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, serta satu bundel fotokopi laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian, pada pukul 14:00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, melanjutkan penyitaan tanah yang dikuasai PT. SMB di luar HGU, yakni tanah tanpa alas hak dan tanaman sawit serta karet yang tumbuh di atasnya.
Tanah yang disita tersebut terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas 712,5 hektare, yang setelah dikurangi dengan luas trase tol sebesar 94,52 hektare, menyisakan 617,98 hektare.
Proses penyitaan ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan dari PT. SMB.
“Kami tegaskan bahwa proses penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan koordinasi yang baik dengan lembaga terkait. Selama pelaksanaan, kami telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan, serta memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” ujar Roy Riady, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Adapun penyitaan ini, kata Roy merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait dengan pengelolaan perkebunan PT. SMB. (*/Thamrin)