Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Tiga terdakwa dalam perkara ini hadir dalam persidangan pada Selasa (11/3/2025), yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).
Terdakwa Mira Hayati baru menjalani sidang perdananya setelah mengalami dua kali penundaan. Sebelumnya, ia tidak dapat menghadiri sidang lantaran sakit dan melahirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat menghadirkannya setelah ia menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Setelah sidang kemarin, terdakwa Mira Hayati kembali dititipkan di Rutan Makassar. Agenda berikutnya adalah sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Pada sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Mira Hayati, namun pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Agenda Sidang Lanjutan
Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk Agus Salim, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik.
Menurut Soetarmi, Agus Salim dijadwalkan menjalani sidang berikutnya pada Selasa, 18 Maret 2025, sementara Mustadir Dg Sila akan kembali menjalani persidangan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ancaman Hukuman Para Terdakwa
Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Mustadir Dg Sila didakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman serupa, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena peredaran produk kosmetik berbahaya yang dapat membahayakan konsumen. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*/Thamrin)